Pencarian

Spanduk Tolak Kedatangan Menteri ESDM Bahlil di Banda Aceh Picu Pertanyaan soal Pengelolaan Blok Andaman

Kamis, 09 Juli 2026 • 19:17:02 WIB
Spanduk Tolak Kedatangan Menteri ESDM Bahlil di Banda Aceh Picu Pertanyaan soal Pengelolaan Blok Andaman
Spanduk penolakan kedatangan Menteri ESDM Bahlil muncul di sejumlah titik strategis Banda Aceh.

BANDA ACEH — Spanduk-spanduk itu terlihat di Simpang Surabaya, depan Kantor Golkar Aceh, hingga sejumlah jembatan di pusat kota. Belum diketahui pihak yang memasangnya, namun isinya jelas: "Tolak Kedatangan Bahlil, Kembalikan Hak Kekayaan Alam Kami Aceh". Tagar #SaveAceh, #SaveBlokAndaman, #SavePoDAceh, dan #TolakBahlil turut menyertai.

Mengapa PoD Lapangan Tangkulo Jadi Pemicu?

Kemunculan spanduk ini bukan peristiwa dadakan. Isu ini telah mengemuka sejak pemerintah pusat menandatangani dokumen PoD I Lapangan Tangkulo. Pemerintah Aceh sejak awal menginginkan pengelolaan migas di Blok South Andaman memberi nilai tambah bagi daerah, termasuk melalui pembangunan fasilitas pengolahan di Aceh.

Tanpa fasilitas pengolahan di dalam provinsi, manfaat ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh dinilai akan lebih kecil. PoD yang telah disetujui menjadi simbol tuntutan agar kekayaan alam daerah tidak hanya dieksploitasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi warga setempat.

Kunjungan Menteri Bahlil yang Ditunggu

Menteri Bahlil dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada 11-22 Juli 2026 mendatang. Spanduk penolakan yang muncul beberapa hari sebelumnya menjadi sinyal bahwa isu ini akan menjadi agenda utama yang dipertanyakan oleh berbagai elemen masyarakat selama kunjungan tersebut.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian ESDM maupun Pemerintah Aceh terkait pemasangan spanduk ini. Namun, publik menanti apakah kunjungan Menteri Bahlil akan membuka ruang dialog soal pengelolaan Blok Andaman atau justru mempertegas kebijakan yang sudah berjalan.

Blok Andaman dan Harapan Ekonomi Aceh

Blok South Andaman merupakan salah satu wilayah kerja migas yang menyimpan potensi besar. Bagi Pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan khusus di sektor migas.

Tuntutan yang muncul di spanduk bukan sekadar penolakan terhadap seorang menteri, melainkan kegelisahan terhadap arah kebijakan energi nasional yang dinilai kerap mengabaikan kepentingan daerah penghasil. PoD Lapangan Tangkulo menjadi batu uji apakah Aceh akan mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan alamnya sendiri.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks