BANDA ACEH — Sebanyak 201.269 debitur di Provinsi Aceh yang menjadi korban banjir dan longsor pada November 2025 kini bisa bernapas lega. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kredit dan pembiayaan yang telah direstrukturisasi mencapai Rp 15,3 triliun hingga Juni 2026.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. “Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025 lalu,” kata Daddi, Senin (13/7/2026).
Bantuan untuk Pemulihan Usaha dan Ekonomi Warga
Program restrukturisasi ini tidak hanya mencakup penundaan angsuran, tetapi juga penurunan suku bunga dan perpanjangan jangka waktu kredit. Daddi menegaskan langkah ini diambil agar para debitur punya kesempatan memulihkan kondisi ekonomi dan mempertahankan keberlangsungan usahanya.
“Hingga Juni 2026, PUJK perbankan di wilayah Provinsi Aceh telah merealisasikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana sebesar Rp 15,3 triliun dengan total nasabah terdampak sebanyak 201.269,” jelasnya.
Lokasi Bencana Meliputi Tiga Provinsi
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemberian perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, angka tertinggi penerima manfaat tercatat di Aceh dengan total debitur mencapai 201.269 orang.
Banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada November 2025 lalu menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Banyak pelaku UMKM dan petani yang kehilangan modal usaha akibat bencana.
Debitur Tak Perlu Ajukan Ulang, Proses Otomatis
OJK memastikan proses restrukturisasi berjalan tanpa biaya tambahan. Debitur yang terdampak tidak perlu mengajukan permohonan ulang secara manual karena data telah terintegrasi dengan sistem perbankan.
“Kami mengimbau debitur untuk tetap berkomunikasi dengan bank tempat mereka memiliki kredit agar proses restrukturisasi berjalan lancar,” tambah Daddi.
Apa Saja Bentuk Keringanan yang Diberikan?
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk jangka waktu tertentu.
- Penurunan suku bunga kredit atau pembiayaan.
- Perpanjangan jangka waktu kredit sesuai kemampuan debitur.
- Pengurangan tunggakan pokok dan bunga bagi debitur usaha mikro.
Kebijakan restrukturisasi ini diharapkan mampu menekan angka kredit macet di sektor perbankan Aceh. OJK juga memonitor pelaksanaan di lapangan agar tidak ada debitur yang justru terbebani biaya administrasi tambahan.