Pencarian

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Tiga WNA India karena Langgar Izin Tinggal, Diterbangkan via Kualanamu

Minggu, 19 Juli 2026 • 22:28:31 WIB
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Tiga WNA India karena Langgar Izin Tinggal, Diterbangkan via Kualanamu
Tiga warga negara asing asal India dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Bandara Kualanamu karena melanggar izin tinggal.

BANDA ACEH — Tiga warga negara asing asal India resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh setelah dinyatakan melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyatakan pemulangan ini merupakan eksekusi dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dijatuhkan kepada ketiganya.

"Sebanyak tiga orang warga negara asing atau WNA asal India dideportasi atau dipulangkan ke negara asal karena pelanggaran undang-undang keimigrasian," kata Bambang di Banda Aceh pada Minggu (19/7/2026).

Pelanggaran Pasal 75 UU Keimigrasian

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik keimigrasian, ketiga WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi itu memberi wewenang kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pengusiran bagi warga asing yang dianggap melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Sebelum diterbangkan pulang, ketiga warga India itu menjalani masa penahanan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk keperluan pemeriksaan berkas penunjang. Mereka kemudian diterbangkan dengan maskapai yang memiliki rute transit menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan penerbangan jarak jauh ke Mumbai, India.

Pengawasan WNA Diperketat di Aceh

Bambang menegaskan bahwa sanksi pengusiran ini menjadi bukti keseriusan institusinya dalam menegakkan hukum secara konsisten terhadap setiap WNA yang melanggar aturan. "Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujarnya.

Langkah deportasi ini turut mendapat pengawalan dari tingkat wilayah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menekankan bahwa wilayah hukum Provinsi Aceh harus terproteksi dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing. Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan intensitas operasi pengawasan di lapangan untuk mendeteksi dini setiap potensi pelanggaran dokumen.

"Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," tutur Tato Juliadin Hidayawan.

Bagikan
Sumber: voiceindonesia.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks