Hanzirwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 memperkuat tata kelola pertambangan rakyat. Dalam aturan itu, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus didahului dokumen pengelolaan WPR yang disusun melalui tahap identifikasi, penyusunan peta, titik koordinat, dan verifikasi.
Mengapa Usulan WPR Disebut Tanpa Lokasi?
“Yang diusulkan hari ini adalah calon WPR, bukan WPR yang sudah ditetapkan. Sangat berbeda antara lokasi usulan dengan wilayah yang telah memperoleh penetapan Menteri. Jangan mencampuradukkan dua tahapan yang berbeda,” kata Hanzirwan dalam keterangan yang diterima Dialeksis.com, Kamis (13/3).
Ia menambahkan, kualitas data usulan —bukan keberadaan lokasi— yang semestinya dipersoalkan jika ada kekurangan. “Kalau ada yang mengatakan lokasinya tidak ada, yang seharusnya dipersoalkan adalah kualitas data usulannya, bukan menyimpulkan bahwa usulan tersebut tidak memiliki lokasi sama sekali.”
Gubernur Minta Bupati Usulkan Lokasi Potensial
Hanzirwan menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah meminta para bupati dan wali kota di daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat untuk mengusulkan lokasi WPR. “Artinya, Pemerintah Aceh sedang menjalankan amanat regulasi, bukan membuat prosedur baru,” ujarnya.
Proses identifikasi dan pengusulan itu, kata dia, merupakan praktik yang sudah berjalan di daerah lain. “Kami menghormati setiap kritik. Namun, kritik yang baik harus berpijak pada regulasi dan realita, bukan asumsi pribadi.”
Penambang Rakyat Bukan Tambang Ilegal
Hanzirwan juga mengingatkan agar publik tidak menyamakan pertambangan rakyat dengan aktivitas ilegal. “Penambang rakyat sedang memperjuangkan legalitas melalui jalur konstitusional. Mereka meminta dibina, didata, diatur, diawasi, serta diberikan kepastian hukum melalui WPR dan IPR,” tegasnya.
Ia menilai penyamaan ini berpotensi menimbulkan stigma terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan tradisional. “Jangan sampai karena marah kepada tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum, kemudian penambang rakyat yang justru sedang berupaya masuk ke dalam sistem hukum ikut menjadi sasaran stigma.”
Contoh Daerah Lain: 129 Blok WPR di Kalteng
Hanzirwan merujuk praktik di provinsi lain yang telah mengajukan blok WPR ke pemerintah pusat. Kalimantan Tengah mengusulkan 129 blok, Sumatera Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok. Semua usulan tersebut masih harus melewati verifikasi Kementerian ESDM sebelum mendapat penetapan.
“Kalau mengikuti logika bahwa WPR tidak bisa diusulkan karena wilayahnya belum ditetapkan, seluruh daerah di Indonesia tidak akan pernah memiliki WPR. Sebab penetapan selalu diawali dengan usulan,” pungkasnya.