Pencarian

Aceh Tenggara Biayai Pendaftaran Merek untuk 101 UMKM, Kemenkum Aceh Dorong Gula Aren dan Durian Jhonson Lauser Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis

Jumat, 31 Juli 2026 • 10:39:01 WIB
Aceh Tenggara Biayai Pendaftaran Merek untuk 101 UMKM, Kemenkum Aceh Dorong Gula Aren dan Durian Jhonson Lauser Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara membiayai pendaftaran merek untuk 101 UMKM guna meningkatkan daya saing produk lokal.

KUTACANE — Aceh Tenggara tercatat sebagai daerah paling aktif di Provinsi Aceh dalam memberikan pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menyebut kekuatan UMKM justru ada pada mereknya. "Kekuatan UMKM ada pada mereknya," kata Purwandani saat membuka kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Oproom Sekretariat Daerah Aceh Tenggara, Rabu, 29 Juli 2026.

Dua Produk Khas Berpotensi Tembus Pasar Ekspor

Selain merek, Kementerian Hukum menilai sejumlah produk khas Aceh Tenggara memiliki potensi besar memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG). Dua di antaranya adalah gula aren dan Durian Varietas Jhonson Lauser.

Perlindungan IG dinilai mampu meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperluas peluang pemasaran, termasuk ke pasar ekspor. Langkah ini dinilai penting karena produk dengan status IG memiliki daya tawar lebih tinggi dibandingkan komoditas serupa dari daerah lain.

Pemkab Tanggung Biaya Pendaftaran Merek

Dukungan nyata pemerintah daerah diwujudkan melalui pembiayaan pendaftaran merek pada 2025. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyebut capaian ini menjadikan Aceh Tenggara paling aktif dibandingkan kabupaten/kota lain di Aceh.

Kegiatan bertema "Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mewujudkan UMKM yang Berdaya Saing Global" itu turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tenggara Heri Al Hilal dan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bakri Saputra. Acara ini merupakan bagian dari kerja sama Pemkab Aceh Tenggara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual.

Warisan Budaya Juga Perlu Dilindungi

Purwandani juga mendorong pemerintah daerah segera menginventarisasi kekayaan intelektual komunal. Beberapa warisan budaya yang disebut berpotensi dicatatkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional antara lain Tari Belo Mesusun, Tradisi Dhaling Khutung, dan Adat Kenduri Khak-Khak.

Pencatatan ini penting agar warisan budaya tidak diklaim pihak lain dan tetap menjadi milik masyarakat Aceh Tenggara secara sah.

Qanun Sentra Kekayaan Intelektual Diusulkan

Untuk memperkuat perlindungan di tingkat daerah, Purwandani mengusulkan penyusunan regulasi berupa qanun atau peraturan bupati. Regulasi ini akan menjadi dasar pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang berfungsi memberikan layanan pendaftaran, pencatatan, serta pengembangan komersialisasi produk unggulan daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh berkomitmen melanjutkan pendampingan mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, kekayaan intelektual komunal, hingga Indikasi Geografis. Sertifikat yang telah selesai diproses direncanakan diserahkan kepada para pelaku UMKM pada peringatan Hari Lahir Kabupaten Aceh Tenggara ke-53 pada 2027.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lintasgayo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks