Pencarian

Baru Pindah ke Banda Aceh? Kenali Dulu Aturan Parkir Kotanya

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 14:26:31 WIB
Baru Pindah ke Banda Aceh? Kenali Dulu Aturan Parkir Kotanya
Panduan Tarif dan Lokasi Parkir Kota Banda Aceh. (Foto: NET)

BANDA ACEH - Pindah ke kota baru selalu butuh adaptasi, termasuk soal parkir. Buat pendatang di Banda Aceh, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami soal sistem parkir kota ini.

Kenali Tarif Resminya Dulu

Pemko Banda Aceh sudah menetapkan tarif resmi: Rp1.000-Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000-Rp4.000 untuk mobil. Tarif ini berlaku di sebagian besar titik parkir kota, meski ada penyesuaian di kawasan tertentu.

Ciri Jukir Resmi yang Wajib Diketahui

Sejak pembaruan identitas, jukir resmi kini memakai seragam hijau cerah, topi "JUKIR", kartu tanda pengenal, dan kode zona parkir. Kalau ada yang menagih tanpa atribut ini, sebaiknya waspada.

Area yang Sering Butuh Parkir

Sebagai pendatang, ada baiknya kenali dulu titik-titik padat berikut:

  • Jalan Diponegoro (Pasar Aceh) — pusat belanja.
  • Ulee Lheue — spot wisata pantai favorit.
  • Jalan P. Nyak Makam — surganya kuliner malam.

Kalau Merasa Ditarik Tarif Berlebih

Jangan sungkan menolak dengan sopan dan tanyakan dasar tarifnya. Kalau tetap dipaksa, laporkan ke instansi Pemko terkait agar bisa ditindaklanjuti.

Kenapa Aturan Ini Penting Dipatuhi

Retribusi parkir yang dibayarkan warga jadi sumber Pendapatan Asli Daerah, dan jukir resmi sendiri kini sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja mereka.

Tips buat Pendatang Baru

  • Selalu parkir di area yang ditandai resmi.
  • Kunci kendaraan dengan baik.
  • Jangan tinggalkan barang berharga di dalam mobil/motor.
  • Simpan struk atau bukti bayar bila ada.
  • Perhatikan atribut jukir sebelum membayar tarif.

FAQ buat Pendatang

  • Apakah tarif parkir Banda Aceh mahal? Relatif terjangkau, mulai Rp1.000.
  • Bagaimana kalau gak ada jukir sama sekali? Tetap parkir tertib di area yang tidak mengganggu lalu lintas.
  • Apakah ada parkir gratis? Beberapa fasilitas publik menyediakan, tapi mayoritas berbayar.
  • Ke mana melapor jukir liar? Ke instansi Pemko Banda Aceh terkait.
  • Apakah tarif bisa berubah? Bisa, tergantung kebijakan terbaru pemerintah kota.

Dengan memahami aturan dasar ini, pendatang baru di Banda Aceh bisa lebih tenang beraktivitas tanpa khawatir soal parkir.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks