BANDA ACEH — Pemko Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) kembali menghadirkan program pembinaan keagamaan bagi warganya. Kali ini, Safari Dakwah Malam Ahad menyasar Masjid Besar Syuhada Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, pada Sabtu (1/8/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung usai salat Isya tersebut mengusung tema "Fiqh Mawaris Dasar (Fatwa Terkini MUI)". Tema ini dipilih untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam, sekaligus menyosialisasikan fatwa terbaru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pentingnya Memahami Hukum Waris di Tengah Masyarakat
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, menjelaskan bahwa persoalan waris kerap menjadi sumber konflik dalam keluarga. Karena itu, edukasi yang berkelanjutan mengenai fiqh mawaris dinilai penting untuk meminimalisir sengketa harta peninggalan.
"Dengan adanya Safari Dakwah Malam Ahad ini, kami berharap masyarakat Banda Aceh dan sekitarnya dapat menambah ilmu pengetahuan agama, memahami hukum Islam dengan lebih baik, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah dalam kehidupan sehari-hari," ujar Alimsyah dalam keterangannya.
Ulama dan Tokoh Agama Hadir Setiap Pekan
Safari Dakwah Malam Ahad merupakan agenda rutin yang digagas pemko untuk menghadirkan edukasi keagamaan sekaligus mempererat silaturahmi antarwarga. Setiap pekannya, kegiatan ini menghadirkan para ulama dan tokoh agama sebagai narasumber.
Pada pelaksanaan kali ini, selain Tgk. H. Gamal Akhyar yang mengisi tausiah, rangkaian ibadah juga melibatkan Tgk. Mauliza Akbar, MA sebagai imam salat Isya. Adapun muazin dipercayakan kepada Tgk. Zamakhsyari, S.HI, sementara jalannya acara dipandu protokol Tgk. M. Nawfal Amin, S.Ag.
Penguatan Syariat Islam Lewat Program Rutin
Melalui kegiatan yang digelar setiap pekan ini, Pemko Banda Aceh berkomitmen menghadirkan program-program pembinaan keagamaan sebagai bagian dari penguatan syariat Islam. DSI menilai pendekatan langsung ke masjid-masjid menjadi cara efektif menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan.
Materi fiqh mawaris yang disampaikan pada kesempatan ini diharapkan mampu membekali warga dengan pengetahuan praktis tentang pembagian warisan. Dengan begitu, masyarakat dapat menerapkan ketentuan syariat secara benar ketika menghadapi persoalan harta peninggalan keluarga.