Pencarian

Baru 4.760 dari 30.594 KK Usulan Jadup di Bireuen Tersalur, Pemkab Temui Mensos Minta Kepastian

Selasa, 01 September 2026 • 22:31:31 WIB
Baru 4.760 dari 30.594 KK Usulan Jadup di Bireuen Tersalur, Pemkab Temui Mensos Minta Kepastian
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dr. Alfian, M.Pd., menyampaikan perkembangan penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) kepada Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

BIREUEN — Penyaluran bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen masih jauh dari tuntas. Dari total usulan 30.594 kepala keluarga yang diajukan sejak tahap pertama hingga kelima, baru 4.760 KK yang menerima bantuan. Ribuan lainnya masih menunggu proses lanjutan di tingkat pusat.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dr. Alfian, M.Pd., menemui Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Pertemuan itu dilakukan untuk menanyakan secara langsung apa yang menjadi hambatan sehingga sebagian usulan Jadup belum tersalurkan.

Alfian mengakui penyaluran bantuan harus melalui verifikasi, validasi, dan pemadanan data. Namun, ia menilai masyarakat berhak mendapat kejelasan tentang perkembangan bantuan yang mereka tunggu.

“Kami memahami bahwa penyaluran bantuan harus melalui proses verifikasi, validasi dan pemadanan data. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian. Karena itu, kami ingin mengetahui secara jelas, apa kendala yang masih menyebabkan sebagian usulan Jadup Bireuen belum tersalurkan,” kata Alfian kepada Gus Ipul, dalam keterangan yang diterima Komparatif.ID.

Antrean di Tahap 10, Proses Masih di Tahap 9

Menanggapi pertanyaan tersebut, Gus Ipul langsung meminta penjelasan teknis kepada direktur terkait bidang kebencanaan di Kementerian Sosial. Dari penjelasan itu terungkap bahwa usulan Jadup dari Bireuen saat ini berada dalam antrean tahap 10, sementara proses penyaluran yang sedang berjalan di Kementerian Sosial masih berada di tahap 9.

Jadi, belum tersalurnya seluruh usulan bukan karena bantuan dihentikan. Proses masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, meski harus menunggu giliran.

Alfian menegaskan posisi Pemkab Bireuen tidak untuk mencari kesalahan, melainkan ingin memastikan tahapan dan waktu kepastian bagi masyarakat. Ia akan menyampaikan perkembangan ini secara terbuka kepada warga yang menanti.

“Posisi kami jelas, bukan mencari siapa yang salah. Kami ingin memastikan apa kendalanya, bagaimana tahapannya, dan kapan masyarakat bisa mendapatkan kepastian. Kalau memang prosesnya sedang antre dan berjalan, tentu kami perlu menjelaskan itu kepada masyarakat secara terbuka,” tegas Alfian.

Data Usulan Jadup Bireuen per Tahap

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, pengusulan Jadup dilakukan bertahap. Tahap pertama mencakup 4.943 KK, tahap kedua 703 KK yang mayoritas korban relokasi rumah, tahap ketiga 1.788 KK, tahap keempat 20.593 KK, dan tahap kelima 2.567 KK.

Masih ada potensi penambahan sekitar 3.000 KK yang statusnya gantung. Mereka masih menunggu proses verifikasi dan pemadanan data sesuai ketentuan.

Dari keseluruhan tahapan itu, yang telah menerima bantuan baru 4.760 KK. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding total usulan yang mencapai puluhan ribu, sehingga masih banyak warga yang harus bersabar menunggu giliran.

Penyaluran Lewat Kantor Pos, Bukan Kas Daerah

Alfian juga mengklarifikasi mekanisme penyaluran Jadup. Bantuan tidak pernah masuk ke rekening kas daerah. Dana ditransfer langsung dari Kementerian Sosial ke lembaga penyalur, yaitu Kantor Pos.

“Penyaluran Jadup adalah melalui mekanisme transfer dari Kemensos ke lembaga penyalur, yaitu Kantor Pos, yang langsung diambil oleh penerima berdasarkan undangan dari Kantor Pos. Jadi tidak benar bahwa dana itu ditransfer ke daerah dan mengendap di kas daerah,” jelasnya.

Menurut Alfian, Jadup merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat terdampak bencana. Karena itu, prosesnya harus dikawal sampai bantuan diterima oleh warga yang memenuhi ketentuan.

“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Yang kami perjuangkan adalah kepastian bagi masyarakat. Selama datanya memenuhi ketentuan, tentu hak masyarakat harus kita perjuangkan bersama melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: komparatif.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks