BANDA ACEH — Dua warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32), kini berstatus terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Mereka diamankan saat mengantar ribuan liter Biosolar ke sebuah lokasi di Desa Blang Oi menggunakan mobil Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih yang totalnya berisi sekitar 600 liter BBM subsidi. Satu unit mesin pompa yang diduga berfungsi untuk memindahkan BBM juga ikut disita.
Berawal dari Patroli saat Antrean Panjang di SPBU
Pengungkapan ini bermula dari patroli Unit III Tipidter di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada 28 Agustus. Saat itu kelangkaan BBM subsidi tengah melanda dan antrean kendaraan mengular di beberapa stasiun pengisian.
Petugas mencurigai sebuah Kia Travello yang terparkir di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman. Setelah berkomunikasi dengan pengemudi, petugas memperoleh nomor kontak yang bersangkutan untuk pengembangan penyelidikan.
Pelaku Sempat Tawarkan Satu Ton Biosolar
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.38 WIB, seseorang yang mengaku kakak dari pengemudi menghubungi personel Tipidter. Ia menawarkan BBM subsidi jenis Biosolar hingga satu ton dan menyebut bahwa stok tersebut sebelumnya ditimbun di rumahnya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Pada Senin malam, mobil yang sama terpantau mengantar BBM ke Meuraxa dan langsung dihentikan petugas. "Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih," kata Kompol Miftahuda dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik, tiga drum biru, dua jeriken berisi Biosolar, serta satu unit mesin pompa. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga serta asal dan peruntukan BBM tersebut.
"Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kompol Miftahuda.
Kedua terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi serta diberikan penugasan pendistribusian oleh pemerintah.