MEULABOH — Lembaga Wali Nanggroe Aceh berharap mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) dapat menjadi jembatan pengetahuan tentang lembaga adat dan kekhususan Aceh kepada masyarakat luas. Harapan ini mengemuka dalam sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Senat UTU, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (2/9).
Acara ini membedah dua instrumen hukum sekaligus: Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe.
Apa Isi Qanun yang Disosialisasikan?
Materi yang disampaikan mencakup kedudukan, kewenangan, serta tugas dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe. Tak ketinggalan, struktur perangkat kelembagaan di bawahnya turut dijelaskan secara rinci kepada peserta.
Hadir sebagai narasumber dari Lembaga Wali Nanggroe, antara lain anggota Majelis Tuha Lapan Hesphynosa Risfa, S.H., M.H., Dr. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., dan Yusnalesti, S.H. Sementara dari Majelis Fatwa, hadir Tgk. Abdullah.
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Cut Husna, S.H., Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Dedi Satria, serta Kasubbag Hukum Sayed Syahril juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dari kampus, acara ini dihadiri Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UTU Phoenna Ath Thariq, S.H., LL.M.
Mahasiswa Layaknya Menjadi Penghubung Informasi
Kegiatan yang dibuka Dr. Hj. Rosmawardani ini menekankan peran strategis mahasiswa. Ia menilai pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah akan lebih berarti jika bisa diteruskan ke tengah masyarakat.
“Ketika mereka selesai kuliah ataupun melaksanakan KKN, pemahaman tentang Wali Nanggroe ini bisa diteruskan kepada masyarakat, paling tidak di sekitar Aceh Barat. Kita berharap ke depan kerja sama yang baik antara Lembaga Wali Nanggroe dengan UTU terus berlanjut,” katanya.
“Harapan kami, nantinya peraturan-peraturan Wali Nanggroe lainnya juga dapat kita sosialisasikan di sini. Saya melihat mahasiswa di sini sangat aktif,” sambung Rosmawardani.
Kampus Sambut Baik, Sebut Masih Banyak yang Belum Paham
Pihak kampus menyambut positif inisiatif ini. Phoenna Ath Thariq menilai masih banyak mahasiswa dan masyarakat yang belum memahami secara komprehensif kewenangan Lembaga Wali Nanggroe beserta strukturnya.
Menurutnya, sosialisasi langsung seperti ini bisa memberikan pemahaman yang lebih utuh, terutama tentang posisi lembaga tersebut dalam kerangka kekhususan Aceh. Ia mengaitkan keberadaan lembaga ini dengan proses perdamaian pasca Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
“Melalui kegiatan sosialisasi qanun ini, kita berharap mahasiswa yang menjadi peserta mempunyai pemahaman lebih baik tentang keberadaan Lembaga Wali Nanggroe sebagai salah satu lembaga dalam kerangka kekhususan Aceh,” ujar Phoenna.
Kerja Sama Berkelanjutan Antara LWN dan UTU
Kedua pihak sepakat untuk terus memperluas kerja sama. Targetnya, sosialisasi tidak berhenti di lingkungan kampus, tetapi menjangkau publik yang lebih luas seiring lahirnya berbagai peraturan Wali Nanggroe yang baru.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut. Kita melihat berbagai peraturan Wali Nanggroe terus lahir dan tentunya kita berharap sosialisasinya sampai kepada masyarakat, termasuk mahasiswa,” pungkas Phoenna.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret Lembaga Wali Nanggroe dalam memperkenalkan perangkat adat dan hukumnya kepada generasi muda di kampus-kampus Aceh.