Pencarian

DPRA Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Dua Perusahaan Tambang Emas di Samadua, Warga Sempat Bentrok

Rabu, 28 Oktober 2026 • 14:32:01 WIB
DPRA Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Dua Perusahaan Tambang Emas di Samadua, Warga Sempat Bentrok
Anggota DPRA Irpannusir meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi izin dua perusahaan tambang emas di Samadua.

BANDA ACEH — Penolakan warga Samadua terhadap aktivitas tambang emas di kawasan mereka berbuntut ke meja politik. Irpannusir menegaskan, aspirasi masyarakat yang menolak kehadiran perusahaan tambang harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak berujung konflik berkepanjangan.

"Jika keberadaan perusahaan tersebut ditolak warga, maka perusahaan itu tidak boleh beroperasi di Samadua," kata Irpannusir di Banda Aceh, Selasa.

Persoalan itu terungkap saat Irpannusir menjalani reses di daerah pemilihannya. Warga menyampaikan keberatan atas rencana maupun aktivitas pertambangan emas di wilayah mereka.

Bentrokan Warga Jadi Alarm bagi Pemerintah Aceh

Menurut Irpannusir, penolakan warga bukan sekadar keluhan lisan. Persoalan tambang di Samadua disebut telah memicu bentrokan fisik antarwarga.

Karena itu, ia meminta Gubernur Aceh merespons aspirasi masyarakat secara serius. Evaluasi dinilai perlu dilakukan sebelum situasi memburuk.

Irpannusir menyebut tiga instansi yang harus turun tangan: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dua IUP di Samadua: 739 Hektare dan 752,4 Hektare

Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyoroti dua perusahaan pertambangan di Kecamatan Samadua. PT Mineral Mega Sentosa mengantongi IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang terbit 19 November 2025, dengan luas wilayah 739 hektare.

Perusahaan kedua, PT Bersama Sukses Mining, memiliki wilayah tambang seluas 752,4 hektare. IUP-nya bernomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 dan diterbitkan 17 Juli 2024.

Dua izin itu menjadi dasar operasional kedua perusahaan di kawasan yang kini ditolak warga. DPRA memandang evaluasi perizinan sebagai langkah pencegahan konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang.

Desakan Agar Perusahaan Tak Beroperasi

Irpannusir menegaskan, penolakan terhadap kedua perusahaan perlu ditindaklanjuti. Ia meminta evaluasi perizinan dilakukan menyeluruh, bukan hanya administratif.

"Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua agar ke depan tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh maupun kedua perusahaan mengenai permintaan evaluasi tersebut.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pujatvaceh.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks