ACEH SELATAN — Pemerhati sosial sekaligus jurnalis Aceh Selatan, Safdar S, mendesak pemerintah provinsi untuk mengubah pola implementasi Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 agar lebih humanis. Ia menilai substansi kebijakan mungkin baik, tetapi cara penerapannya berpotensi menyulitkan akses layanan bagi warga miskin.
"Penataan regulasi tentu penting agar program bantuan pemerintah berjalan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Namun pemerintah juga perlu memahami kondisi psikologis masyarakat, terutama ketika muncul aturan baru yang dianggap dapat mempersulit akses pelayanan," ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Kerumitan Administrasi Ancam Warga Akses Bansos
Menurut Safdar, perubahan regulasi di tingkat birokrasi kerap memicu kebingungan administratif di lapangan. Akibatnya, terjadi keterlambatan pelayanan dan muncul persepsi publik bahwa hak-hak dasar semakin sulit dijangkau.
"Masih banyak warga di daerah yang menghadapi keterbatasan akses informasi, kemampuan administrasi, hingga kendala ekonomi untuk memenuhi persyaratan baru yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan tujuan baik dari Pergub tersebut. Implementasi kebijakan harus sederhana, manusiawi, dan tidak membebani masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada bantuan sosial.
Dialog Publik dan Evaluasi Berkala Jadi Kunci
Safdar mendorong pemerintah membuka ruang dialog publik yang lebih luas. Ia meminta keterlibatan tokoh masyarakat, akademisi, media, dan kelompok sipil dalam setiap tahapan kebijakan guna mencegah kesalahpahaman berkepanjangan.
Selain itu, evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan di lapangan dinilai penting. Pemerintah perlu mengukur secara langsung apakah Pergub benar-benar membantu masyarakat atau justru menimbulkan hambatan baru.
"Jika Pergub ini bertujuan melindungi masyarakat miskin dan memperbaiki tata kelola bantuan, maka indikator keberhasilannya harus jelas. Jangan sampai niat penataan justru membuat masyarakat kehilangan akses pelayanan karena kendala administratif," tambahnya.
Transparansi Mekanisme Pengaduan Diperlukan
Menurut Safdar, transparansi menjadi kunci dalam meredam keresahan publik. Pemerintah diharapkan menjelaskan secara rinci poin-poin perubahan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, dampaknya terhadap masyarakat, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan ini menunjukkan besarnya harapan masyarakat. Mereka menginginkan pemerintah tidak hanya fokus pada tertib administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan rasa aman, keadilan sosial, dan kepastian hukum bagi warga kecil.
"Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil," pungkasnya.