NAGAN RAYA — Anjloknya harga TBS sawit di Nagan Raya bukan sekadar fluktuasi pasar biasa. Bupati TRK menilai ada indikasi tekanan harga yang merugikan petani, sehingga langkah pemanggilan pimpinan PMKS menjadi langkah kritis yang diambil pemkab.
Harga Jual Petihan Jauh dari Standar
Penurunan harga TBS di tingkat petani dilaporkan sudah berlangsung beberapa pekan terakhir. Kondisi ini membuat pendapatan pekebun sawit merosot tajam, sementara biaya produksi seperti pupuk dan tenaga kerja justru terus meningkat.
Bupati TRK menyebutkan bahwa harga yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan kalkulasi timbang terima yang seharusnya. Pemanggilan pimpinan PMKS akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas mekanisme penetapan harga.
Mengapa Pemkab Turun Tangan?
Nagan Raya merupakan salah satu sentra sawit di Aceh. Ribuan kepala keluarga menggantungkan hidup dari komoditas ini. Jika harga terus tertekan, dampaknya tidak hanya pada petani, tetapi juga pada roda ekonomi desa dan sektor UMKM yang bergantung pada daya beli petani.
Pemkab memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dialog antara petani dan pengusaha. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesenjangan informasi yang berujung pada aksi protes atau mogok pasok TBS ke pabrik.
Apa yang Akan Dibahas dalam Pertemuan?
Pertemuan antara Bupati TRK dan pimpinan PMKS rencananya akan membahas tiga poin utama. Pertama, transparansi harga acuan pembelian TBS. Kedua, kepatuhan terhadap standar harga yang ditetapkan dinas perkebunan. Ketiga, mekanisme pengaduan jika petani merasa dirugikan oleh penetapan harga sepihak.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi preseden bagi daerah lain di Aceh yang menghadapi persoalan serupa. Sebab, fluktuasi harga sawit kerap menjadi masalah tahunan yang tidak pernah tuntas.
Bagaimana Nasib Petani Jika Harga Tak Kunjung Naik?
Sejumlah petani di Nagan Raya mulai mengurangi frekuensi panen karena ongkos panen tidak sebanding dengan harga jual. Beberapa di antaranya bahkan memilih menyimpan TBS lebih lama di kebun, meski berisiko menurunkan kualitas buah.
Pemkab berharap pertemuan dengan PMKS bisa menghasilkan kesepakatan harga yang adil. Jika tidak, Bupati TRK tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh serta aparat penegak hukum untuk mengawasi praktik perdagangan TBS di lapangan.