Pencarian

Blackout Sumatra Lebih dari 24 Jam, Warga Aceh Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

Jumat, 29 Mei 2026 • 12:22:01 WIB
Blackout Sumatra Lebih dari 24 Jam, Warga Aceh Berhak Dapat Kompensasi dari PLN
Warga Aceh terdampak pemadaman listrik massal lebih dari 24 jam sejak 22 Mei 2026.

BANDA ACEH — Pemadaman listrik massal yang melumpuhkan aktivitas warga di sejumlah provinsi Sumatra sejak Jumat (22/5) malam pekan lalu memicu tuntutan hukum dari kalangan akademisi di Aceh. Rahmat Hidayat, praktisi hukum setempat, mendesak PLN untuk segera merealisasikan ganti rugi kepada pelanggan yang dirugikan.

"Pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam di Aceh telah melumpuhkan berbagai aktivitas pelanggan. Tidak hanya rumah tangga, pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi, pelaku UMKM, hingga akses air bersih dan jaringan komunikasi terganggu," kata Rahmat, Kamis (28/5), dikutip dari Antara.

Dasar Hukum Kompensasi yang Diabaikan

Rahmat menjelaskan, kewajiban kompensasi bagi PLN tidak sekadar imbauan moral, melainkan diatur dalam tiga lapis regulasi. Pertama, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas kenyamanan dan keamanan dalam mengonsumsi jasa.

"Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus," imbuhnya.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 juga mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lamanya gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.

Cuaca Buruk atau Tata Kelola yang Bermasalah?

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo sebelumnya menyebut blackout dipicu cuaca buruk yang mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi. Namun, Rahmat meragukan klaim tersebut.

Menurut data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026, kondisi cuaca di lokasi gangguan justru terpantau aman—hanya berawan dan hujan ringan. "Saya menduga blackout bukan gangguan cuaca, akan tetapi soal tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang kurang baik sehingga berdampak merugikan masyarakat," tegas Rahmat.

Respons Pemerintah: Evaluasi Sistem, Bukan Kompensasi

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pada Senin (25/5) membantah adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. "Enggak, itu tidak ada kesengajaan. Itu ya murni karena masalah kondisi alam," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Yuliot menjelaskan, blackout dipicu jaringan transmisi yang tersambar petir di Jambi. Meski demikian, Kementerian ESDM telah mengarahkan PLN untuk melakukan evaluasi teknis menyeluruh, termasuk pemasangan sistem proteksi tambahan di daerah rawan petir dan pemerataan pasokan pembangkit listrik di tiap daerah.

"Itu harus ada keseimbangan suplai pembangkit di setiap daerah. Jangan terlalu banyak daerah mengalirkan listriknya dari daerah yang cukup jauh, seperti dari selatan ke utara. Itu justru memerlukan waktu yang cukup lama untuk pemulihan," kata Yuliot.

Direktur Transmisi PLN Edwin Nugraha Putra menambahkan, sistem kelistrikan utama Sumatra ditopang dua jalur, yakni jalur Timur 500 kV dan jalur Barat 275 kV. Gangguan terjadi saat cuaca ekstrem melanda wilayah Jambi, tepatnya di daerah Muaro.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PLN mengenai skema kompensasi bagi pelanggan terdampak di Aceh dan provinsi lainnya.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks