BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum menelusuri puluhan paket kegiatan di lingkungan Pemerintah Aceh yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan. Organisasi pengawas pengadaan ini menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari pengadaan alat pembelajaran di Dinas Pendidikan hingga normalisasi tambak di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan peran legislator semestinya berhenti ketika usulan program masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah itu, tugas mereka kembali ke fungsi pengawasan, bukan terlibat dalam pelaksanaan anggaran.
"Yang sering kami temukan, kegiatan yang sudah masuk DPA masih dikaitkan dengan Pokir. Padahal setelah penganggaran, tugas anggota dewan adalah melakukan pengawasan, bukan ikut dalam eksekusi anggaran," kata Nasruddin kepada Nukilan, Jumat (26/6/2026).
10 Dinas Terindikasi, dari Pendidikan hingga Tambak Ikan
Berdasarkan hasil penelusuran TTI, kegiatan yang berasal dari usulan Pokir tercatat di sepuluh dinas, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Nasruddin menyoroti anggaran pengadaan alat pembelajaran di Dinas Pendidikan Aceh. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semestinya masuk sebagai Pokir karena pendidikan telah memiliki alokasi khusus 20 persen dari APBN maupun APBD sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Bantuan Becak di Pidie Jaya Diduga Dikonversi Jadi Uang Tunai
TTI juga menyinggung kasus bantuan becak di Kabupaten Pidie Jaya yang diduga dikonversi menjadi uang tunai. Nasruddin menyebut praktik ini bukan modus baru dan terjadi hampir setiap tahun.
"Dari informasi yang kami kumpulkan, masih banyak bantuan hibah yang tidak sampai kepada sasaran sebenarnya. Bantuan berupa barang diubah menjadi uang kemudian dibagi-bagikan. Praktik seperti ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum," katanya.
Normalisasi Tambak Rp 372 Juta per Paket: Seragam tapi Kondisi Berbeda
Di Dinas Kelautan dan Perikanan, TTI menemukan 50 paket normalisasi tambak yang masing-masing dianggarkan sebesar Rp372 juta. Nasruddin menilai nilai paket yang seragam patut dipertanyakan karena kerusakan tambak masyarakat berbeda-beda, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Selain itu, empat paket pengadaan bibit ikan kerapu di Kota Langsa masing-masing dianggarkan Rp500 juta untuk wilayah Kota Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Langsa Baro, dan Langsa Kota. Kesamaan judul kegiatan dan nilai anggaran tersebut, kata Nasruddin, berpotensi mengarah pada dugaan pemecahan paket pengadaan.
"Kami meminta aparat penegak hukum mencermati kegiatan-kegiatan tersebut. Kesamaan nilai anggaran dan pola paket yang seragam patut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan," tutup Nasruddin.