Pencarian

100 Jam Kerja Sosial di Masjid, Hukuman Perdana bagi Ayah Penelantar Anak di Banda Aceh

Rabu, 08 Juli 2026 • 14:45:01 WIB
100 Jam Kerja Sosial di Masjid, Hukuman Perdana bagi Ayah Penelantar Anak di Banda Aceh
WA menjalani 100 jam kerja sosial di Masjid Jami' Al-Hidayah sebagai hukuman atas kasus penelantaran anak.

BANDA ACEH — Seorang warga berinisial WA harus menyapu dan mengepel lantai tempat wudhu di Masjid Jami' Al-Hidayah sebagai bagian dari vonis pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam karena WA terbukti melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman Pertama di Banda Aceh di Bawah KUHP Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri menjelaskan, eksekusi ini menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana di kota tersebut. "Berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelesaian perkara atas nama terpidana WA dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restorative (restorative justice) yang mana terlebih dahulu adanya kesepakatan dengan korban," katanya.

Hukuman kerja sosial ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Vonis tersebut diketuk oleh majelis hakim yang dipimpin Fauzi, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati.

Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan Pidana

WA tidak menjalani seluruh 100 jam kerja sosial dalam waktu singkat. Bobbi Sandri merinci, hukuman dilaksanakan dengan ketentuan lima jam per hari dalam jangka waktu 10 hari per bulan. Artinya, terpidana harus kembali ke masjid secara berkala hingga total jam kerja sosial terpenuhi.

"Pelaksanaan eksekusi pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana kerja sosial pertama yang dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pasal 85) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Kajari Bobbi Sandri.

Dasar Hukum Penelantaran Anak

Majelis hakim menyatakan WA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak. Dakwaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kewajiban orang tua untuk merawat dan memenuhi kebutuhan dasar anak.

Pilihan hukuman kerja sosial, alih-alih penjara, menunjukkan pendekatan restoratif dalam sistem peradilan Indonesia. Terpidana tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya, namun diberikan kesempatan untuk membayar kesalahan melalui pengabdian kepada masyarakat.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks