BPK mencatat potensi penerimaan dari penggunaan material galian C oleh kontraktor PT WK–PT AK–KSO mencapai Rp6,51 miliar. Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie telah mengirimkan surat penagihan pada 4 Desember 2024 dan 25 September 2025. Namun, perusahaan tersebut tak memberikan tanggapan hingga 9 Mei 2026. Akibatnya, nilai itu tidak tercatat sebagai piutang dalam laporan keuangan Pemkab Pidie tahun 2024 dan 2025.
Piutang Retribusi Menumpuk di Tiga Dinas Selama Bertahun-tahun
Selain pajak MBLB, BPK menemukan piutang retribusi yang mengendap di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pidie mencatat piutang sebesar Rp2,87 miliar dari periode 2012 hingga 2025. Dinas Lingkungan Hidup memiliki tagihan retribusi tak tertagih sejak 2018 hingga 2025 senilai Rp1,72 miliar.
Dinas Perhubungan Pidie juga menanggung piutang retribusi sebesar Rp771,49 juta dari lima jenis layanan: parkir tepi jalan umum, terminal, fasilitas pasar grosir, tempat parkir khusus, dan sewa kendaraan bermotor. BPK menilai sebagian dari piutang ini sudah tidak dapat ditagihkan.
Kekurangan Setoran Pajak pada Proyek Swakelola Sekolah Rakyat
BPK juga menyoroti kekurangan penyetoran Pajak MBLB pada kegiatan pengadaan tanah timbun untuk lahan Sekolah Rakyat yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie. Pekerjaan tanah timbun sebanyak 8.075 meter kubik berlangsung selama 22 hari pada Desember 2025. Ini menimbulkan kewajiban pajak sebesar Rp48,45 juta, namun hingga pemeriksaan berakhir, kewajiban tersebut belum disetorkan ke kas daerah.
Perhitungan pajak ini mengacu pada tarif 20 persen sesuai Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rekomendasi BPK: Bupati Diminta Tindak Lanjuti Penagihan
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Pidie memerintahkan Kepala BPKK melakukan rekonsiliasi piutang dengan PT WK–PT AK–KSO. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Perhubungan diminta segera berkoordinasi untuk membenahi pengelolaan dan penagihan retribusi daerah. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR diminta segera menyetorkan kekurangan pajak sebesar Rp48,45 juta ke kas daerah.
BPK menilai jika rekomendasi ini tidak segera ditindaklanjuti, potensi kehilangan pendapatan daerah akan terus berulang. Ini berdampak pada kemampuan Pemkab Pidie dalam membiayai pelayanan publik serta pembangunan. Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat untuk mengoptimalkan penagihan pajak dan retribusi.