BANDA ACEH — Dua UMKM binaan di Banda Aceh tengah dipersiapkan secara intensif oleh BBPOM Aceh untuk mengantongi sertifikat IP-CPPOB. Mereka adalah Kentari, produsen minuman kunyit asam dari Gampong Kuta Baro, dan Royal AA, pengolah kopi fermentasi dengan sistem penyimpanan suhu dingin dari Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam.
Pendampingan ini menjadi bagian dari rangkaian Penilaian Program Kampung Iklim (ProKlim) oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal dan dihadiri Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah serta Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah.
Apa Itu IP-CPPOB dan Mengapa Penting Bagi UMKM?
Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Muhibuddin, menjelaskan bahwa IP-CPPOB bukan sekadar formalitas regulasi. Sertifikat ini menjadi bukti nyata bahwa produk dihasilkan melalui proses yang higienis dan memenuhi standar mutu, sehingga kepercayaan konsumen meningkat.
"Dengan penerapan CPPOB, kepercayaan masyarakat terhadap produk akan meningkat, sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk memperluas akses pemasaran hingga ke tingkat nasional," ujarnya di sela kegiatan, Kamis (6/8/2026).
Fokus Utama: Tata Ruang Produksi dan Pencegahan Kontaminasi Silang
Dalam proses pendampingan, aspek yang paling ditekankan adalah penataan ruang produksi. Muhibuddin menegaskan bahwa denah ruang pengolahan dan nonpengolahan harus dirancang sesuai prinsip CPPOB agar alur produksi efektif dan mencegah kontaminasi silang.
"Denah ruang pengolahan dan ruang nonpengolahan harus dirancang sesuai prinsip CPPOB agar alur produksi berjalan efektif, higienis, dan mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang," katanya.
Respons Pelaku Usaha: Siap Bersaing di Pasar Lebih Luas
Pendampingan ini disambut baik oleh para pelaku usaha. Ahmad Noor, pemilik Royal AA, mengaku mendapat pemahaman baru yang sebelumnya tidak ia ketahui secara detail. Ia menyebut persiapan fasilitas produksi kini menjadi prioritas utama usahanya.
"Melalui kegiatan ini kami menjadi lebih memahami bagaimana menyiapkan ruang pengolahan dan ruang nonpengolahan sesuai standar, sehingga lebih siap memenuhi persyaratan untuk memperoleh IP-CPPOB," kata Ahmad Noor.
BBPOM Aceh memastikan pendampingan serupa akan terus berlanjut bagi UMKM pangan olahan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal yang berkelanjutan, seiring dengan semangat ProKlim yang menilai ketahanan lingkungan dan ekonomi di tingkat gampong.