BANDA ACEH — Sebanyak 4.458 gampong di Aceh telah menerima penyaluran dana desa tahap kedua hingga 6 Agustus 2026. Angka itu setara 68,62 persen dari total 6.497 desa yang menjadi sasaran program tersebut.
Kepala DPMG Aceh, Iskandar, menyebutkan realisasi penyaluran dana desa reguler tahun anggaran 2026 telah mencapai Rp1,458 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua tahap pencairan yang berlangsung sejak awal tahun.
Rincian Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama dan Kedua
Pada tahap pertama, DPMG Aceh menyalurkan dana sebesar Rp753,6 miliar atau 42,31 persen dari total alokasi. Iskandar memastikan seluruh gampong di Aceh telah menerima pencairan tahap pertama tersebut.
Memasuki tahap kedua, realisasi mencapai Rp704,8 miliar atau 39,57 persen dari alokasi. Namun, pencairan tahap ini baru menjangkau 4.458 desa, menyisakan sekitar 2.039 gampong yang belum menyelesaikan persyaratan administrasi.
9 Kabupaten/Kota Tuntaskan Penyaluran Dana Desa
DPMG Aceh mencatat sembilan kabupaten/kota telah menuntaskan penyaluran dana desa hingga 100 persen untuk tahap pertama dan kedua. Wilayah tersebut adalah Simeulue, Sabang, Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.
"Kita memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang telah mencapai 100 persen, kita berharap segera diikuti oleh daerah lainnya," kata Iskandar di Banda Aceh, Jumat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa: BLT hingga Ketahanan Pangan
Dana desa reguler yang disalurkan difokuskan untuk mendanai sejumlah program prioritas di tingkat gampong. Beberapa di antaranya adalah bantuan langsung tunai (BLT), ketahanan pangan, layanan kesehatan, serta penanganan perubahan iklim.
Selain itu, alokasi anggaran juga digunakan untuk mendukung pengembangan teknologi informasi dan implementasi program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (KDMP). Kegiatan prioritas lainnya yang ditetapkan pemerintah juga menjadi sasaran penggunaan dana tersebut.
Aparatur Gampong Diminta Percepat Pencairan Tahap Kedua
Iskandar mengingatkan aparatur gampong yang belum menerima dana tahap kedua agar segera mempercepat proses pencairan. Hal ini penting agar anggaran dapat segera dimanfaatkan untuk merealisasikan program kerja yang telah direncanakan masing-masing desa.
Ia menegaskan dana desa yang telah diterima harus dikelola secara transparan dan diperuntukkan sesuai ketentuan. "Kita harapkan, dana yang telah diterima benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan dikelola secara transparan, serta peruntukannya sesuai program yang telah ditentukan," demikian Iskandar.