Pencarian

Mahasiswi Aceh Besar Kehilangan Motor Usai Kenalan di Instagram, Pelaku Diringkus di Aceh Timur

Jumat, 28 Agustus 2026 • 14:31:02 WIB
Mahasiswi Aceh Besar Kehilangan Motor Usai Kenalan di Instagram, Pelaku Diringkus di Aceh Timur
Mahasiswi Nurul Afwani (23) melapor ke Polresta Banda Aceh setelah motornya dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui Instagram.

BANDA ACEH — Nurul Afwani (23) sempat menunggu berjam-jam di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu (15/8) malam. Ia percaya pada pria yang baru dikenalnya lewat Instagram, MM (20), yang meminta dirinya menunggu dengan alasan hendak mengambil pakaian di kos temannya.

Namun hingga larut malam, MM tak kunjung kembali. Nomor ponselnya pun tak bisa dihubungi. Bersama Honda Vario 160 bernomor polisi BL 4348 LBL yang ditumpangi keduanya, MM menghilang.

Pelaku Sempat Rencanakan Jual Motor Korban

Korban kemudian melapor ke Polresta Banda Aceh. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (27/8).

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia menyebut kendaraan korban rencananya akan dijual kepada orang lain.

"Motor tersebut rencananya akan dijual," ujar Dizha.

Kronologi Pertemuan Berujung Penggelapan

Peristiwa ini bermula dari perkenalan keduanya di Instagram. Pada Sabtu malam, MM dan Nurul sepakat bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh. Setelah bertemu, keduanya berkeliling kota menggunakan motor milik Nurul.

Sekitar pukul 23.40 WIB, MM meminta Nurul menunggu di Masjid Babuttaqawa dengan dalih hendak mengambil pakaian. Ia tidak pernah kembali dan komunikasi pun terputus.

Pelaku Terancam Pasal 486 KUHP

MM beserta barang bukti motor korban kini telah dibawa ke Polresta Banda Aceh. Penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan gelar perkara.

"Atas perbuatannya, MM diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," pungkas Dizha.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: komparatif.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks