Pencarian

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Lapak PKL di Badan Jalan Depan Bandara SIM, 4 Kanopi Toko Kena Tegur

Rabu, 21 Oktober 2026 • 14:32:01 WIB
Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Lapak PKL di Badan Jalan Depan Bandara SIM, 4 Kanopi Toko Kena Tegur
Petugas gabungan menertibkan lapak PKL yang berjualan di badan jalan depan Bandara SIM, Aceh Besar.

JANTHO — Petugas gabungan bersama unsur Muspika Kecamatan Blang Bintang mengangkut sejumlah lapak menggunakan kendaraan dinas dan membawanya ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH di Darul Imarah. Setelah area dibersihkan, petugas memasang garis pembatas agar pedagang tidak kembali berjualan di badan jalan.

Penertiban di kawasan pintu masuk Bandara SIM merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang dilaksanakan pada Rabu (14/10). Sasaran utamanya adalah lapak yang memakai badan jalan, termasuk tempat berjualan gorengan.

Empat Kanopi Toko Diberi Tenggat Bongkar Mandiri

Selain lapak PKL, petugas menertibkan empat unit kanopi toko yang dinilai melanggar ketentuan. Beberapa pemilik toko meminta tambahan waktu satu hari untuk membongkar kanopi secara mandiri.

Permintaan itu disetujui petugas dengan batas waktu tertentu. Jika kanopi belum dibongkar, Satpol PP dan WH akan melanjutkan pembongkaran pada hari berikutnya.

Pedagang Dianggap Abaikan Tiga Kali Surat Teguran

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, menyatakan penertiban dilakukan karena pedagang tetap berjualan di badan jalan meski sudah ditegur tiga kali.

"Penertiban ini kami lakukan karena masih ada pedagang yang berjualan di badan jalan meskipun telah diberikan teguran hingga tiga kali. Kami meminta para pedagang dan pemilik toko mematuhi ketentuan yang berlaku agar ketertiban umum dan fungsi badan jalan tetap terjaga," ujar Suhaimi.

Soal kanopi toko, Suhaimi menjelaskan pihaknya masih memberi ruang bagi pemilik untuk membongkar sendiri. "Pemilik toko telah meminta tambahan waktu satu hari untuk membongkar kanopinya sendiri. Kesempatan itu kami berikan hingga batas waktu yang ditentukan. Jika tidak dibongkar, petugas akan melanjutkan penertiban pada hari berikutnya," tuturnya.

Imbauan: Berdagang di Lokasi Legal

Satpol PP dan WH Aceh Besar mengimbau warga tidak memakai fasilitas umum untuk mendirikan bangunan atau berjualan yang mengganggu kepentingan publik. Pedagang diminta mencari lokasi usaha yang legal.

"Kami berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum," pungkas Suhaimi.

Penertiban di kawasan Bandara SIM menjadi atensi tersendiri karena lokasinya berada di pintu masuk utama kabupaten. Fungsi badan jalan di kawasan itu diperlukan untuk kelancaran arus kendaraan menuju dan dari bandara.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mediasatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks