KIP Aceh Dorong Kelompok Belajar Kepemiluan di Gampong dan Dayah, Warga Diminta Cek Status Aturan Sebelum Jadi Pedoman

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Sabtu, 12 September 2026 | 09:31:02 WIB
Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani menilai pendidikan pemilih perlu menjawab persoalan yang dekat dengan keseharian warga.

BANDA ACEH — Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani menilai pendidikan pemilih belum cukup jika hanya menyampaikan aturan secara umum. Materi perlu menjawab persoalan yang dekat dengan keseharian warga. Mulai dari cara memastikan hak pilih terlindungi, memahami tahapan pemilihan, menilai informasi yang beredar, sampai menyampaikan pengaduan lewat saluran yang tepat.

Menurut dia, kepedulian terhadap pemilu tumbuh dari kebiasaan belajar, bukan dari kampanye sesaat. Warga yang paham prosedur akan lebih mudah mengajukan pertanyaan dan mengawasi jalannya pemilihan.

"Kepedulian terhadap pemilu perlu dibangun melalui kebiasaan belajar. Ketika masyarakat memahami aturan dan prosedurnya, mereka memiliki bekal untuk berpartisipasi, mengajukan pertanyaan, serta mengawasi jalannya pemilihan secara bertanggung jawab," ujar Iskandar kepada Dialeksis, Sabtu (12/9/2026).

Periksa Status Aturan Sebelum Dijadikan Pedoman

Iskandar mengingatkan satu hal yang sering luput: memastikan status sebuah aturan sebelum mengutipnya sebagai rujukan. Ia menilai warga perlu bisa membedakan mana ketentuan yang sudah berlaku, mana yang masih rancangan perubahan, mana usulan kebijakan, dan mana pendapat yang baru sebatas diskusi publik.

Setiap penjelasan aturan, katanya, semestinya menyebut sumber, status, dan ruang lingkup keberlakuannya. Dengan begitu masyarakat tahu ketentuan mana yang jadi pedoman dan hal apa yang masih dalam pembahasan.

"Setiap penjelasan aturan perlu menyebutkan sumber, status, serta ruang lingkup berlakunya. Dengan begitu, masyarakat memahami ketentuan mana yang menjadi pedoman dan hal apa yang masih dalam pembahasan," katanya.

Ringkasan Bahasa Sederhana dan Contoh Kasus

Agar lebih mudah dicerna, Iskandar mengusulkan penyediaan ringkasan aturan dalam bahasa sederhana. Isinya memuat pokok ketentuan, perubahan dari aturan sebelumnya, pihak yang terdampak, dan langkah yang perlu dilakukan masyarakat. Setiap materi juga perlu mencantumkan tanggal pembaruan serta tautan ke dokumen resmi.

Penjelasan itu sebaiknya dilengkapi contoh kasus. Kelas pendidikan pemilih, misalnya, bisa membahas langkah ketika data pemilih belum sesuai, cara mencari informasi resmi soal prosedur memilih, serta cara mendokumentasikan dan menyampaikan dugaan pelanggaran ke lembaga berwenang.

"Orang akan lebih mudah memahami ketika materi berangkat dari persoalan yang mereka temui. Peserta perlu memperoleh kesempatan bertanya dan berlatih, sehingga pengetahuan itu bisa digunakan ketika dibutuhkan," ujarnya.

Kelompok Belajar di Gampong hingga Kampus

Iskandar mengusulkan gerakan kepedulian kepemiluan lewat kelompok belajar yang tersebar di gampong, sekolah, dayah, kampus, dan komunitas. Kegiatannya bisa dimulai sederhana: diskusi berkala, klinik informasi hak pilih, atau pembahasan aturan bersama narasumber yang berkompeten.

Agar berjalan konsisten, ia menekankan pembagian peran. Penyelenggara menyediakan rujukan teknis, lembaga pendidikan memfasilitasi pembelajaran, komunitas membantu menjangkau warga, dan media menyajikan penjelasan serta pemeriksaan fakta yang mudah dipahami.

"Gerakan ini harus menjaga kemandirian pilihan setiap warga. Ruang belajar demokrasi perlu terbuka bagi siapa pun, menghormati perbedaan, dan membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri," tuturnya.

Pendidikan Pemilih Perlu Ruang Umpan Balik

Iskandar menambahkan, pendidikan pemilih butuh ruang umpan balik. Pertanyaan yang berulang dari masyarakat bisa jadi bahan memperbaiki panduan, menyederhanakan penjelasan, dan membenahi pelayanan penyelenggara.

Keberhasilannya, kata dia, diukur dari kemampuan peserta setelah ikut kegiatan. Apakah mereka bisa menemukan sumber resmi, menjelaskan prosedur dasar, mengenali informasi keliru, dan tahu ke mana harus meminta bantuan.

Penguatan pendidikan pemilih sendiri punya landasan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat. Regulasi itu menempatkan pendidikan pemilih sebagai proses berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran, sekaligus mengembangkan keterampilan serta kepedulian masyarakat dalam pemilu dan pemilihan.

Menurut Iskandar, pembelajaran kepemiluan perlu menjangkau penyelenggara, pengurus partai politik, calon peserta pemilihan, pemantau, jurnalis, pendidik, dan masyarakat. Masing-masing butuh pemahaman sesuai perannya agar informasi yang disampaikan ke publik akurat.

"Demokrasi berkualitas membutuhkan warga yang memahami haknya dan lembaga yang menjalankan tanggung jawabnya. Kepedulian itu kita bangun bersama, melalui pendidikan yang terus berlangsung dan pelayanan yang layak dipercaya," pungkasnya.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top