ACEH — Korlantas Polri mengingatkan bahwa sistem ETLE tidak memberikan toleransi bagi pemilik kendaraan yang abai. Jika dalam 8 hari tidak ada respons atas surat konfirmasi pelanggaran, status Anda otomatis dianggap mengakui dan proses tilang dilanjutkan hingga pemblokiran STNK.
Data STNK Jadi Kunci Pengecekan
Untuk mengecek status tilang, buka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/. Siapkan STNK karena Anda perlu memasukkan tiga data sekaligus: nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah diisi, klik tombol 'cek data'.
Jika ada pelanggaran yang terekam, sistem akan menampilkan informasi lengkap: waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, dan barang bukti berupa foto atau video. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran akan muncul keterangan 'Data tidak ditemukan'.
Dua Jalur Konfirmasi: Akui atau Sanggah
Bila kendaraan Anda tercatat melanggar, konfirmasi wajib dilakukan dalam 8 hari. Kepolisian memberi dua opsi: mengakui atau menyanggah. Proses bisa dilakukan langsung di situs ETLE atau mendatangi posko ETLE terdekat.
Jika memilih konfirmasi online, Anda perlu memasukkan nomor referensi dan pelat nomor. Nomor referensi adalah kode unik yang tercantum di lembar ketiga surat konfirmasi. Setelah itu, jika mengakui, proses dilanjutkan ke pembayaran denda tilang.
Bagi yang menyanggah, wajib melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumentasi GPS. Sanggahan tanpa bukti otomatis ditolak dan status pelanggaran tetap berlaku.
Risiko Telat Konfirmasi: STNK Diblokir, Pajak Macet
Konsekuensi paling berat jika tidak mengonfirmasi adalah pemblokiran STNK. Akibatnya, pemilik kendaraan tidak bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Semua urusan tilang harus diselesaikan dulu sebelum STNK bisa kembali aktif.
Korlantas menyarankan pemilik kendaraan rutin mengecek status ETLE setiap bulan, terutama jika jarang menerima surat konfirmasi fisik di rumah. Lebih baik repot cek online daripada STNK tiba-tiba diblokir saat akan bayar pajak.