ACEH — Fasilitasi ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang dijalankan Pertamina. Perusahaan pelat merah itu menilai kepemilikan sertifikat halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan utama bagi UMKM yang ingin naik kelas.
Mengapa Sertifikasi Halal Krusial bagi UMKM?
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menegaskan, dukungan ini lahir dari komitmen perusahaan untuk mendorong UMKM binaan agar semakin tangguh dan kompetitif. Menurutnya, jaminan halal menjadi faktor penting yang menentukan daya saing sebuah produk di pasar domestik yang mayoritas penduduknya Muslim.
Konsekuensinya, UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal memiliki nilai tawar lebih tinggi. Mereka bisa bekerja sama dengan distributor besar, masuk ke jaringan supermarket, hingga menembus pasar digital yang mensyaratkan legalitas lengkap.
“Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam mendorong UMKM binaan agar semakin tangguh dan kompetitif,” ujar Baron dalam keterangan resminya, kemarin.
Lima Puluh Usaha dari Enam Sektor
Puluhan UMKM yang menerima fasilitas ini berasal dari sektor usaha yang beragam. Mereka bergerak di bidang makanan dan minuman, fesyen, kerajinan tangan, produk perawatan tubuh, hingga kosmetik.
Pertamina tidak hanya membiayai proses sertifikasi. Perusahaan juga mendampingi para pelaku usaha dalam memenuhi aspek legalitas dan administrasi yang kerap menjadi kendala klasik bagi usaha skala kecil.
Pendampingan ini dinilai penting karena proses pengajuan sertifikasi halal sering kali terkendala oleh biaya dan rumitnya prosedur. Dengan difasilitasi oleh BUMN, para pengusaha kecil bisa fokus meningkatkan kualitas produk tanpa terbebani urusan birokrasi.
Dampak bagi Pelaku Usaha Kecil
Bagi pelaku UMKM, sertifikat halal adalah tiket masuk untuk memperluas jangkauan pasar. Banyak platform e-commerce dan ritel modern yang kini mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki label halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tanpa sertifikat ini, pelaku usaha berisiko kehilangan peluang penjualan yang signifikan. Sebaliknya, dengan legalitas yang lengkap, mereka dapat menjangkau konsumen yang lebih luas dan membangun kepercayaan terhadap merek.
Program ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan produk makanan, minuman, dan barang gunaan tertentu untuk bersertifikat halal. Pertamina, melalui program pembinaan UMKM-nya, berupaya memastikan mitra binaannya tidak tertinggal oleh regulasi tersebut.
Ke depan, Pertamina diharapkan terus memperluas jumlah UMKM binaan yang difasilitasi. Semakin banyak usaha kecil yang tersertifikasi, semakin besar pula kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah produk lokal.