BANDA ACEH — Surat berstempel Kementerian Sekretariat Negara RI yang memuat salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di Aceh. Dalam surat bernomor resmi tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Isi Surat dan Keppres yang Beredar
Surat yang ditandatangani Thanon Aria Dewangga itu berisi permohonan agar Pemerintah Aceh memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keppres tersebut. Selain itu, pihak Kementerian juga meminta agar petikan keputusan presiden disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.
Adapun kutipan Keppres yang turut tersebar menyebutkan pemberhentian dengan hormat terhadap M. Nasir, S.IP., MPA, yang memiliki NIP 197402072001121001 dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Dalam diktum KESATU Keppres tersebut, pemberhentian dilakukan dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.
Jubir: Tidak Berani Komentar karena Menyangkut Kop Presiden
Menanggapi maraknya pemberitaan ini, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari internal Pemerintah Aceh mengenai surat maupun Keppres yang beredar tersebut.
"Nggak berani komentar bang sebab itu kop presiden dan kop setneg… bisa overlap saya," tulis Nurlis melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (26/8/2026).
Nurlis menegaskan komitmennya untuk hanya menyampaikan informasi yang valid dan berasal dari sumber resmi. "Saya hanya bisa sampaikan informasi yang resmi," tandasnya.
Jabatan Sekda Aceh dan Tugas yang Melekat
Sekretaris Daerah merupakan posisi krusial dalam pemerintahan, bertugas membantu Gubernur dalam menjalankan roda administrasi pembangunan dan pemerintahan. Posisi ini juga menjadi penghubung utama antara kebijakan kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari M. Nasir maupun pihak Sekretariat Daerah Aceh terkait kebenaran Keppres tersebut. Publik masih menunggu sikap resmi Pemerintah Aceh mengenai kelanjutan jabatan yang saat ini diemban oleh M. Nasir.