Pencarian

Kejari Banda Aceh Cambuk 10 Terhukum Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Dua Pelaku Zina Dihukum 100 Kali

Kamis, 17 September 2026 • 21:38:01 WIB
Kejari Banda Aceh Cambuk 10 Terhukum Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Dua Pelaku Zina Dihukum 100 Kali

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terhukum pelanggar qanun jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis, di hadapan khalayak ramai. Delapan terhukum merupakan empat pasangan nonmuhrim dalam jarimah ikhtilat, sementara dua lainnya adalah pasangan jarimah zina.

BANDA ACEH — Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Darma Mustika menyatakan seluruh terhukum telah menjalani putusan Mahkamah Syariah yang inkrah. Empat pasangan atau delapan orang dihukum cambuk dalam jarimah ikhtilat, sedangkan satu pasangan lainnya dalam jarimah zina.

"Empat pasangan atau delapan terhukum dihukum cambuk dalam jarimah ikhtilat dan satu pasangan lainnya dalam jarimah zina. Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Darma Mustika.

Delapan Terhukum Ikhtilat, Hukuman Bervariasi 16 hingga 21 Kali Cambuk

Delapan terhukum jarimah ikhtilat menerima jumlah cambukan yang berbeda-beda sesuai putusan majelis hakim. Fathir Al-Fachri dihukum 16 kali cambuk, Inayatul Assyuka 17 kali cambuk, serta Habibi dan Widia Safira masing-masing 19 kali cambuk.

Empat terhukum lainnya, yakni Muhammad Ilham, Miftahur Rahmati, M Arief Ramadhanie, dan Zuhra Yunisa, masing-masing dihukum 21 kali cambuk. Kedelapan terhukum terbukti bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasangan Zina Dihukum 100 Kali Cambuk Setelah Mengaku di Bawah Sumpah

Dua terhukum jarimah zina, Heri Saputra dan Rifa Aulia, masing-masing menerima 100 kali cambuk. Pembuktian kasus zina tersebut dilakukan setelah keduanya mengaku di bawah sumpah.

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kejaksaan Sebut Eksekusi Jadi Pelajaran bagi Masyarakat Aceh

Darma Mustika menegaskan eksekusi cambuk di ruang publik bertujuan memberi efek jera sekaligus edukasi kepada warga. Kejaksaan menyatakan komitmennya dalam penegakan syariat Islam di Aceh.

"Eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat. Kejaksaan berkomitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh," ujarnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin menjadi tontonan warga yang hadir langsung di lokasi. Eksekusi terbuka semacam ini merupakan prosedur tetap dalam penegakan qanun jinayat di Provinsi Aceh.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks