Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo di Banda Aceh mewajibkan setiap kapal perikanan yang melaut membawa kantong sampah untuk menampung sisa bungkus plastik selama beroperasi. Jumlah sampah yang dilaporkan setelah melaut kini menjadi bahan pertimbangan penerbitan surat laik operasi kapal. Langkah itu bagian dari kampanye laut bebas sampah plastik yang digencarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pangkalan setempat.
BANDA ACEH — Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus menyatakan kantong sampah dibagikan ke setiap kapal perikanan yang akan melaut. Sisa bungkus plastik selama di laut dikumpulkan di kantong tersebut, lalu dilaporkan setelah kapal kembali ke darat.
Laporan itu tidak berhenti sebagai catatan administratif. PSDKP Lampulo memakai jumlah sampah yang terkumpul sebagai bahan pertimbangan sebelum menerbitkan surat laik operasi sebuah kapal.
"Sampah plastik yang terkumpul tersebut menjadi bahan pertimbangan menerbitkan surat laik operasi. Kami berharap dengan pertimbangan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha perikanan terhadap sampah plastik," kata Abdul Quddus di Banda Aceh.
Mengapa Kapal Perikanan Jadi Sasaran Kampanye
Kampanye ini berangkat dari kebiasaan yang sulit ditinggalkan. Banyak kapal perikanan melaut dengan membawa bungkusan makanan berbahan plastik.
Jika tidak ditangani, bungkus-bungkus itu berakhir di perairan dan menambah tumpukan sampah plastik di laut. Abdul Quddus menyebut plastik sebagai momok bagi perairan karena tidak bisa terurai.
"Sampah plastik tidak bisa terurai, sehingga berbahaya bagi ekosistem perairan. Karena itu, kami terus menggencarkan kampanye bebas sampah plastik," ujarnya.
Program Nelayan Jala Cantik dan Pemetaan Wilayah Kontributor Sampah
PSDKP Lampulo membungkus kampanye ini dalam program Nelayan Jala Cantik, kependekan dari nelayan jaga laut cerdas aman plastik. Lewat program itu, pangkalan dapat melihat dari wilayah mana saja sampah plastik terkumpul.
Data tersebut sekaligus menunjukkan siapa saja yang berkontribusi terhadap kampanye bebas sampah. Pemetaan ini membantu pengawas menilai sejauh mana kesadaran pelaku usaha perikanan berjalan di lapangan.
Abdul Quddus berharap kampanye tersebut menekan volume sampah plastik di laut. Dampak yang dibidik bukan sekadar kebersihan perairan, melainkan keberlangsungan sumber daya perikanan dan kelautan.
"Kami berharap kampanye tersebut dapat mengurangi sampah plastik di laut, sehingga berdampak pada keberlangsungan sumber daya perikanan dan kelautan yang menjadi mata pencarian sebagian besar masyarakat pesisir," katanya.
Surat Laik Operasi sebagai Alat Tekan
Penggunaan surat laik operasi sebagai syarat membuat kampanye ini punya konsekuensi langsung bagi pemilik kapal. Kapal yang tidak melaporkan sampah berisiko menghadapi penundaan izin berlayar.
PSDKP Lampulo belum merinci jumlah kapal yang sudah menjalani aturan tersebut maupun volume sampah yang terkumpul sejauh ini. Pangkalan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menyatakan akan terus menggencarkan kampanye ke pelaku usaha perikanan di wilayah kerjanya.