Pencarian

Satgas DPR RI Beri Deadline 24 Jam ke Tiga Perusahaan untuk Lepas Lahan Huntap di Aceh Tamiang

Senin, 25 Mei 2026 • 11:53:26 WIB
Satgas DPR RI Beri Deadline 24 Jam ke Tiga Perusahaan untuk Lepas Lahan Huntap di Aceh Tamiang
Koordinator Posko Galapana DPR RI berikan deadline 24 jam kepada tiga perusahaan untuk lepas lahan huntap di Aceh Tamiang.

KUALA SIMPANG — Rapat percepatan persiapan lahan huntap di Kabupaten Aceh Tamiang memanas ketika Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA. Khalid, menetapkan ultimatum bagi tiga perusahaan pemegang HGU. Ia meminta Bupati segera mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat dan Satgas DPR jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi.

"Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga yang belum selesai. Kami tunggu, deadlinenya besok, Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Kalau mereka masih menolak, maka Bupati kirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI," kata Khalid di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Sabtu (23/5/2026).

Tiga Perusahaan yang Belum Lepas Lahan

Tiga perusahaan yang menjadi ganjalan adalah PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia yang beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations. Padahal, dari 40 lokasi huntap komunal yang diusulkan Pemkab Aceh Tamiang, 37 lokasi lainnya sudah dinyatakan siap dibangun.

Lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni telah rampung 100 persen untuk pembangunan huntap.

Solusi Bridging Dokumen dari Mantan Pj Gubernur Aceh

Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA mengakui ada kendala administrasi yang menghambat pembangunan di lahan HGU. Pemerintah daerah belum bisa membangun di atas lahan yang belum resmi menjadi aset daerah.

"Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan sembari menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai," ujar Safrizal yang juga mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 2024-2025.

Safrizal menegaskan luas lahan yang diminta untuk huntap relatif kecil dibandingkan total ribuan hektare yang dimiliki perusahaan. Ia juga memastikan pemilihan lokasi telah melalui kajian sosial, ekonomi, budaya, dan kebencanaan, bukan asal tunjuk.

72 KK Masih Bertahan di Huntara

Usai rapat, Safrizal bersama rombongan Galapana meninjau langsung lokasi HGU di Desa Bukit Rata yang menjadi salah satu titik pembangunan huntap. Mereka juga mengunjungi Huntara 3 Bukit Rata dan menyerahkan bantuan peralatan dapur kepada 72 kepala keluarga yang masih menempati hunian sementara.

Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Wilayah Sungai Sumatra I turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Bagikan
Sumber: komparatif.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks