Pencarian

Polisi Jabar Tempatkan Taufik Hidayat di Sel Khusus Usai Jadi Tersangka Penyekapan

Rabu, 24 Juni 2026 • 12:45:31 WIB
Polisi Jabar Tempatkan Taufik Hidayat di Sel Khusus Usai Jadi Tersangka Penyekapan
Taufik Hidayat ditahan di sel khusus Polda Jabar setelah ditetapkan tersangka kasus penyekapan.

ACEH — Polda Jawa Barat resmi menahan Taufik Hidayat di ruang tahanan khusus setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. TH diduga melakukan kekerasan fisik dan merampas kemerdekaan korban, YTR (29), di wilayah hukum Bandung Raya.

Dua Pasal Menanti Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menjerat Taufik Hidayat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya bervariasi tergantung berat ringannya luka korban.

"Pasal berlapis kami terapkan karena perbuatan tersangka memenuhi dua unsur tindak pidana sekaligus. Yakni menghilangkan kemerdekaan seseorang dan melakukan penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, dalam keterangan resmi, kemarin.

Kronologi dan Peran Korban

Peristiwa bermula saat YTR melaporkan dugaan penyekapan yang dialaminya ke Polrestabes Bandung. Korban mengaku ditahan di sebuah lokasi di kawasan Bandung selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak berwajib. Selain penyekapan, YTR juga mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh TH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif sementara yang terungkap masih didalami oleh penyidik. "Kami masih mengembangkan motif dan kemungkinan adanya tersangka lain. Semua masih dalam proses penyidikan," tambah Ibrahim Tompo.

Penempatan di Sel Khusus

Polda Jabar memutuskan menempatkan TH di sel khusus bukan tanpa alasan. Pertimbangan utama adalah aspek keamanan dan psikologis tersangka yang merupakan figur publik. "Ini prosedur standar untuk tersangka yang memiliki profil tinggi atau rentan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tahanan lain. Kami juga menjaga kondusivitas di dalam rutan," jelas Kombes Ibrahim.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Tersangka TH belum memberikan keterangan resmi di hadapan publik dan masih menjalani pemeriksaan secara tertutup.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks