JAKARTA — Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik kini memiliki kepastian jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sepanjang 2026. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen merilis lima tahapan kunci yang harus dilalui sebelum dana tunjangan masuk ke rekening masing-masing guru.
Penyaluran TPG untuk guru non-ASN tahun ini menjadi perhatian karena sistemnya berubah menjadi bulanan, tidak lagi triwulan atau semesteran seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan guru penerima tunjangan mendapatkan haknya secara lebih rutin dan terukur.
Lima Tahapan Pencairan TPG Non-ASN 2026
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Puslapdik, Kamis (25/6/2026), berikut jadwal detail yang harus dipantau guru non-ASN:
- Input dan pembaruan data: Paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Guru wajib memastikan data diri di Dapodik sudah mutakhir.
- Sinkronisasi dan verifikasi: Paling lambat tanggal 13. Dinas pendidikan setempat akan mencocokkan data guru dengan database nasional.
- Validasi dan penetapan penerima: Paling lambat tanggal 15. Kemendikdasmen menetapkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan bulan tersebut.
- Pengolahan data siap bayar: Paling lambat tanggal 20. Data penerima yang sudah tervalidasi diproses untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Penyaluran ke rekening guru: Setelah tanggal 20 setiap bulan. Khusus bulan Desember, jadwal akan disesuaikan dengan akhir tahun anggaran.
Berapa Besaran TPG yang Diterima?
Besaran tunjangan yang diterima guru non-ASN terbagi dalam dua kategori. Guru yang memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing—pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik—mendapatkan TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK tersebut. Sementara itu, guru non-ASN tanpa SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp 2 juta per bulan.
Cara Cek Status Pencairan TPG
Guru dapat memantau status pencairan tunjangan secara mandiri melalui laman Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Setelah login menggunakan akun masing-masing, periksa kode status SKTP. Kode 08 menandakan Surat Keputusan sudah terbit dan tunjangan siap dicairkan. Dana biasanya masuk ke rekening 13 hari kerja setelah SP2D terbit. Pastikan rekening aktif dan tidak terblokir.
Syarat Penerima TPG Non-ASN 2026
Tidak semua guru non-AS otomatis mendapatkan tunjangan ini. Ada tujuh syarat yang harus dipenuhi: memiliki sertifikat pendidik sah dari Kemendikdasmen, tidak berstatus ASN, terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), aktif mengajar dengan beban kerja yang ditentukan, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga pendidikan lain, dan tidak sedang menerima TPG dari Kementerian Agama atau mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Jika mengalami kendala, guru dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui telepon 177, email Pengaduan@kemendikdasmen.go.id, atau situs https://ult.kemendikdasmen.go.id/.