BANDA ACEH — Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, BPK RI akhirnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian ini mempertahankan rekor opini WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Pemprov Aceh.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Acara berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR Aceh yang dihadiri Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan, anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Apa Arti Opini WTP ke-11 bagi Tata Kelola Aceh?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menyambut baik capaian ini. Ia menyebut keberhasilan itu merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut,” ujar Mualem dalam sambutannya.
Mualem menambahkan bahwa semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
BPK: WTP Bukan Jaminan Bebas dari Kecurangan
Di tengah euforia tersebut, BPK RI mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah jaminan bahwa laporan keuangan sepenuhnya terbebas dari potensi fraud. Hery Subowo menjelaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bebas korupsi.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Hery.
Penilaian tersebut didasarkan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Menanggapi hal itu, Gubernur Aceh menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan. Kami berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjut yang dilakukan tepat sebagaimana yang diharapkan,” kata Mualem.
BPK RI juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh beserta seluruh jajaran atas kerja sama selama proses pemeriksaan. BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dorongan bagi Pemprov Aceh untuk terus memperkuat tata kelola program-program pembangunan, termasuk yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh.