BANDA ACEH — Data yang dirilis IDeAS pada 3 Juli 2026 menunjukkan, sembilan dari 21 IUP tersebut diterbitkan setelah bencana ekologis yang melanda Aceh pada 26 November lalu. Izin-izin itu terbit pada periode Januari hingga Mei 2026, mencakup komoditas emas, tembaga, bijih besi, batubara, dan kuarsit di sejumlah kabupaten.
Pascabencana, 9 IUP Baru Terbit di Nagan Raya hingga Aceh Jaya
Pada Mei 2026, PT Nagan Mineral Murni mendapatkan IUP emas seluas 543,2 hektare di Nagan Raya. Sebulan sebelumnya, PT Hasil Bumi Sembada memperoleh izin tambang tembaga seluas 1.039 hektare di lokasi yang sama. Pada Maret 2026, tiga IUP diterbitkan di Aceh Jaya meliputi emas seluas 3.678 hektare untuk PT Wahana Prima Investindo, emas seluas 1.426 hektare untuk PT Bukit Mineral Abadi, dan bijih besi seluas 4.102 hektare untuk PT Dar Cahaya Aceh Makmur.
Di bulan yang sama, PT Mozika Karian Meutuah mendapatkan IUP emas seluas 1.042 hektare di Nagan Raya. Sementara pada Januari 2026, tiga IUP lainnya terbit, termasuk izin batubara seluas 4.935 hektare di Aceh Barat untuk PT Sukses Energi Sakti.
12 IUP Terbit Sebulan Sebelum Bencana November 2025
IDeAS mencatat, penerbitan izin justru meningkat drastis pada November 2025, hanya sebulan sebelum bencana. Sebanyak enam IUP diterbitkan di Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan, termasuk izin emas seluas 1.568 hektare untuk PT Sumber Berkah Energi dan dua izin kuarsit untuk PT Qasas Sabang Berjaya dengan total luas mencapai 5.711 hektare di Aceh Jaya.
Pada Oktober 2025, enam IUP lainnya diterbitkan, meliputi izin batubara seluas 4.327 hektare di Aceh Barat dan izin bijih besi seluas 4.251 hektare di Aceh Selatan. “Maraknya penerbitan Izin Tambang di Aceh merupakan WARNING serta alarm darurat bagi masa depan ruang ekologi Aceh yang sangat riskan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor,” ujar Munzami Hs, Direktur IDeAS, dalam pernyataan resminya.
Desakan Moratorium Tambang dari IDeAS
Menurut IDeAS, angka penerbitan izin ini menjadikan Mualem sebagai gubernur dengan rekor penerbitan izin tambang tertinggi dalam sejarah Aceh. Organisasi masyarakat sipil itu mendesak Pemerintah Aceh untuk segera memberlakukan kembali moratorium tambang guna menghentikan laju eksploitasi yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan pascabencana.