Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP memusnahkan lebih dari satu ton pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap merusak di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan menyasar barang hasil pengawasan sepanjang 2025–2026, bukan barang bukti tindak pidana perikanan. Alat tangkap dibakar, sedangkan obat dan pakan ikan dihancurkan lalu ditanam di tanah.
BANDA ACEH — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan satu ton lebih pakan dan obat ikan ilegal di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan juga mencakup 15 set alat tangkap perikanan yang dilarang.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan pada Ditjen PSDKP KKP, Sahono Budianto, menyatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan, bukan hasil penindakan tindak pidana perikanan.
"Barang hasil pengawasan ini, bukan hasil penindakan atau tidak pidana. Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan terdiri obat dan pakan ikan budi daya dengan berat lebih dari satu ton serta belasan alat tangkap perikanan yang dilarang," kata Sahono Budianto.
14 Set Pukat Mini dan Satu Alat Setrum Ikan Dibakar
Belasan alat tangkap yang dimusnahkan terdiri dari 14 set pukat mini dan satu set alat setrum ikan. Semuanya dibakar karena dinilai berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Sementara pakan dan obat ikan dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin. Produk tersebut belum terdaftar di KKP.
"Sementara, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP," ujar Sahono Budianto.
Barang Berasal dari Serahan Warga hingga Temuan Tanpa Pemilik
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan sejak 2025 hingga 2026. Sebagian diperoleh dari penyerahan sukarela masyarakat, sebagian lagi temuan yang tidak diketahui pemiliknya.
"Barang hasil pengawasan tersebut ada yang diperoleh dari penyerahan secara suka rela masyarakat, ada juga hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Terhadap barang tersebut dilakukan penanganan sesuai status dan jenis barangnya," kata Sahono Budianto.
Menurut dia, pemusnahan ini merupakan wujud sinergi Ditjen PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Lampulo dengan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Aceh, TNI Al, dan masyarakat.
Obat Ikan Cair Dimusnahkan di Padang, Bukan Banda Aceh
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus, mengatakan pemusnahan barang hasil pengawasan perikanan juga dilakukan bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat.
"Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang, Sumatera Barat," kata Abdul Quddus.
Empat Kompresor Diserahkan ke Tiga SMK di Aceh
Selain pemusnahan, Ditjen PSDKP menyerahkan empat unit kompresor hasil pengawasan perikanan kepada tiga SMK di Aceh. Kompresor itu untuk mendukung kegiatan praktikum peserta didik.
Kompresor diserahkan kepada SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat. Bantuan diharapkan menunjang pembelajaran praktikum, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif.
KKP mengimbau pelaku usaha kelautan dan perikanan mematuhi ketentuan pemanfaatan sumber daya. Tujuannya agar sumber daya kelautan dan perikanan tetap bisa dimanfaatkan generasi mendatang.