PIDIE — Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Abdullah Syafi'i Beureunuen mencatat 10 korban dalam peristiwa di Gampong Pulo Keunari: satu meninggal dunia dan sembilan luka-luka. Korban tewas adalah Abzalul Rizal, 20 tahun, warga Dayah Gampong Baro.
KontraS Aceh menyatakan dugaan pelaku penembakan berasal dari aparat TNI. Identitas penembak belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Versi TNI: Penertiban Bendera Berujung Tembakan Peringatan
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat menyatakan Kodim 0102/Pidie melakukan penertiban dan penurunan Bendera Bulan Bintang di meunasah. Menurut versi ini, massa dinilai melakukan tindakan anarkis dan keselamatan prajurit terancam.
TNI mengaku melepaskan tembakan peringatan dengan munisi hampa, lalu munisi karet. Klaim itu belum menjelaskan bagaimana seorang warga sipil bisa tewas dalam peristiwa tersebut.
Jika korban meninggal akibat tembakan, pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa operasi yang disebut penertiban berakhir dengan kematian warga sipil? Mengapa senjata dipakai di tengah suasana perayaan Maulid Nabi?
LBH Banda Aceh: Tentara Bukan Aparat Penegak Hukum
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menegaskan tentara bukan aparat penegak hukum yang berwenang menangani dugaan pelanggaran pidana secara langsung. Penurunan bendera, sekalipun negara menilai Bulan Bintang terlarang, pada hakikatnya persoalan penegakan hukum yang menuntut prosedur dan akuntabilitas.
Bentrokan Serupa di Laweung Tiga Pekan Sebelumnya
Pada 14 Oktober 2026, bentrokan serupa terjadi di Gampong Sagoe, Laweung, Pidie. Warga menolak menurunkan Bulan Bintang saat perayaan Maulid Nabi, dan sedikitnya dua orang terluka dirawat di Puskesmas Laweung.
Saat itu belum ada korban jiwa. Di Tiro, letusan senjata berujung kematian. Pola yang berulang: bendera dikibarkan, aparat datang menurunkannya, warga menolak, ketegangan naik, lalu kekerasan meledak.
Kebuntuan Hukum Sejak Qanun 2013
MoU Helsinki 2005 mengatur simbol Aceh sebagai cerminan keistimewaan dan kekhususan daerah, bukan lambang kedaulatan. UU Pemerintahan Aceh Pasal 246 menegaskan Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan.
Namun Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang logo dan bendera gerakan separatis, termasuk bendera bulan sabit. Pada 2013, DPRA mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang menetapkan bendera Aceh dengan Bulan Bintang.
Sejak itu dua aturan berdiri saling berhadapan. Qanun mengaku sah, PP menolaknya, dan masyarakat berada di tengah ketidakpastian selama 13 tahun.
Batas Kehadiran TNI di Aceh Menurut Helsinki
MoU Helsinki mengatur penarikan pasukan nonorganik TNI dan Polri dari Aceh. Jumlah TNI organik yang tetap berada di Aceh sebanyak 14.700 orang dengan tanggung jawab pertahanan eksternal, sedangkan polisi organik berjumlah 9.100 orang.
Dalam kerangka itu, pasukan TNI di Aceh bukan instrumen untuk menghadapi warga dalam urusan sipil. Kehadirannya dibatasi semangat perdamaian, bukan diperluas oleh kebiasaan represif.
Hingga kini belum ada putusan final maupun penjelasan publik yang meyakinkan soal insiden Tiro. Yang tersisa hanya siklus tekanan dan perlawanan yang berulang setiap kali simbol yang sama dikibarkan.