BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah menampung berbagai aspirasi dari elemen masyarakat.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem dalam pernyataan resminya.
Menampung Aspirasi dari Ulama hingga Mahasiswa
Pencabutan Pergub tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons atas masukan dari berbagai komponen masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem. Nurlis menambahkan bahwa masukan juga diterima dari DPRA dan para mahasiswa yang berunjuk rasa maupun melalui forum diskusi.
Pembiayaan Tetap Ditanggung JKA untuk Semua Pasien
Mualem menegaskan bahwa skema pembiayaan JKA tetap berjalan tanpa perubahan. Pemerintah Aceh menjamin biaya pengobatan bagi warga yang sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh program JKA.
“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya. Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dinilai berpotensi membatasi akses layanan kesehatan bagi sebagian warga berdasarkan kategori ekonomi.
Tiga Kali Aksi Demo Warnai Polemik JKA
Kebijakan yang ditarik ini sempat memicu kontroversi di tengah masyarakat. Penolakan terhadap Pergub JKA itu bahkan mendorong sedikitnya tiga kali aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh dalam beberapa hari terakhir.
Para pengunjuk rasa menilai aturan tersebut diskriminatif dan berpotensi menyulitkan warga kurang mampu untuk mendapatkan layanan rumah sakit. Dengan dicabutnya Pergub ini, Mualem berharap situasi pelayanan kesehatan di Aceh kembali normal.