BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan surat Gubernur itu menjadi jaminan bagi seluruh fasilitas kesehatan yang memiliki keterkaitan dengan program JKA. Ia menegaskan tidak ada lagi alasan bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan setelah surat tersebut diterbitkan.
Apa Isi Surat Gubernur ke BPJS?
Dalam surat bernomor 400.7.3.6/5806 yang dikirim ke Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan, Gubernur Mualem secara eksplisit meminta pengaktifan kembali seluruh kepesertaan JKA. Blokir kepesertaan itu terjadi setelah Pemerintah Aceh memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Pergub Sudah Dicabut, Kenapa Masih Diblokir?
Nurlis menjelaskan, meskipun Gubernur telah menyatakan Pergub JKA dicabut, BPJS hingga kini masih memblokir kepesertaan program tersebut. Situasi ini dikhawatirkan mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga Aceh yang selama ini bergantung pada skema JKA.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).
Jaminan Bagi Rumah Sakit yang Layani Pasien JKA
Pemerintah Aceh memastikan surat Gubernur itu berfungsi sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan program JKA. Dengan adanya surat ini, rumah sakit tidak perlu khawatir soal pembayaran klaim saat melayani pasien peserta JKA.
“Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” ujar Nurlis.
Proses Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026
Langkah ini menjadi antisipasi terhadap kendala pelayanan kesehatan di tengah masa transisi kebijakan. Nurlis menambahkan, saat ini Pemerintah Aceh tengah memproses Pergub baru yang secara resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.