Sekda Banda Aceh menegaskan bahwa aplikasi SP4N-LAPOR! bukan sekadar alat administratif, melainkan jembatan komunikasi antara warga dan pemkot. “Ini merupakan jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Banda Aceh yang lebih tertib. Dengan pengaduan berbasis aplikasi, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi secara konstruktif dan efektif,” ujar Jalaluddin.
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus kontrol sosial. Setiap laporan yang masuk melalui platform ini akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait secara transparan dan akuntabel.
MoU Literasi Digital Ditandatangani
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo), Ir. Jubir, bersama Dekan FISIP UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Muji Mulia, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan literasi digital. Penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, serta Diskominfo Provinsi Aceh.
Dekan FISIP UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Muji Mulia, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada fakultasnya sebagai mitra penyelenggara. Menurutnya, penguasaan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah percepatan transformasi pelayanan publik.
Kegiatan Kedua di Aceh
Program “LAPOR! Goes to Campus” di UIN Ar-Raniry merupakan pelaksanaan kedua setelah sebelumnya digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kota Banda Aceh bertindak sebagai koordinator kegiatan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah pusat dan daerah berharap semakin banyak kalangan akademisi yang memahami pentingnya memanfaatkan kanal pengaduan resmi. Target utamanya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Kota Banda Aceh.