ACEH — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Dharma Pongrekun. Amar putusan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. "Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam sidang di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pasal yang Digugat dan Dalil Pemohon
Dharma Pongrekun mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait penanggulangan KLB dan wabah. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 353 Ayat (2) Huruf G. Pemohon menilai frasa "kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri" dalam penetapan status KLB rentan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut pemohon, frasa tersebut memberi penafsiran terlalu luas kepada Menteri Kesehatan. Dharma berargumen ketentuan ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara karena tidak memberikan batasan yang jelas. Argumentasi ini ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim konstitusi.
Pertimbangan Hukum: Kewenangan Menteri Dianggap Wajar
Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. MK menyatakan pendelegasian kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kriteria KLB adalah hal lazim dalam sistem perundang-undangan. "Sifat teknis dan dinamis dari suatu wabah memerlukan fleksibilitas regulasi yang tidak mungkin diatur secara rigid dalam undang-undang," ujar Adies dalam sidang.
MK menilai frasa "kriteria lain" tidak menghilangkan kepastian hukum. Mahkamah berpendapat setiap kebijakan yang dikeluarkan Menteri tetap berada dalam koridor hukum dan dapat diuji secara administratif maupun yudisial. Dengan demikian, dalil pemohon mengenai ketidakpastian hukum dinyatakan tidak beralasan.
Implikasi Putusan: Kepatuhan Warga sebagai Konsekuensi Logis
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung aspek kepatuhan warga negara dalam situasi darurat kesehatan. Mahkamah menegaskan ketika negara telah menetapkan status KLB atau wabah berdasarkan prosedur sah, kepatuhan warga terhadap aturan yang berlaku adalah konsekuensi logis dari negara hukum. Hal ini, menurut MK, merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi kesehatan publik.
Putusan ini menutup ruang bagi upaya hukum serupa yang mencoba menggugat konstitusionalitas UU Kesehatan. Dengan ditolaknya permohonan ini, pemerintah dapat melanjutkan implementasi UU tersebut tanpa hambatan yuridis, termasuk dalam penetapan status darurat kesehatan di masa mendatang.