Usulan pergantian Kepala BPMA dari gubernur memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015. Dalam Pasal 25, Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh menteri berdasarkan usulan gubernur. Namun, aturan yang sama juga menyebut gubernur wajib mengusulkan tiga calon yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Artinya, usulan gubernur hanyalah pintu masuk, bukan keputusan final. Menteri tetap memiliki kewenangan administratif untuk menilai apakah usulan itu punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks ini, penolakan Bahlil tidak otomatis bisa dibaca sebagai pengingkaran terhadap kekhususan Aceh. Bisa jadi, ini adalah sikap hati-hati agar pergantian pejabat strategis tidak berubah menjadi keputusan politis yang rapuh secara hukum.
Apa Saja Alasan Hukum Memberhentikan Kepala BPMA?
Pasal 29 PP 23/2015 secara limitatif mengatur alasan pemberhentian Kepala BPMA. Menteri dapat memberhentikan atas usul gubernur apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, memasuki usia pensiun, tidak cakap menjalankan tugas, melakukan perbuatan yang merugikan BPMA atau pemerintah, bertentangan dengan kepentingan negara, mengalami cacat fisik atau mental lebih dari tiga bulan, atau ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana tertentu.
Pertanyaan paling menentukan bukanlah apakah Mualem berhak mengusulkan pergantian. Jawabannya: berhak. Pertanyaan yang lebih krusial adalah: apakah ada alasan hukum yang cukup, terdokumentasi, dan dapat diuji untuk memberhentikan Nasri sebelum masa jabatannya selesai?
Sinyal Keras Mualem dan Alarm untuk Nasri
Sumber internal menyebut Nasri dinilai akomodatif terhadap kepentingan pusat, sementara dari sisi Pemerintah Aceh muncul sinyal adanya komunikasi yang tersumbat antara BPMA dan gubernur. Jika benar ada surat usulan pergantian dari Mualem, itu adalah sinyal politik serius bahwa hubungan kelembagaan sedang tidak baik-baik saja.
Kepala BPMA tidak cukup hanya benar secara administratif. Ia juga harus efektif secara politik kelembagaan, komunikatif terhadap Pemerintah Aceh, dan mampu menjelaskan kepada publik Aceh di mana posisi BPMA dalam isu strategis seperti Andaman, alokasi gas, hilirisasi, dan manfaat ekonomi lokal.
Blok Andaman: Harapan Baru Setelah Era Arun
Masalah Andaman memperbesar sensitivitas ini. Mubadala Energy mencatat penemuan gas besar di South Andaman, yakni Layaran-1 dengan potensi lebih dari 6 TCF gas-in-place dan Tangkulo-1 dengan potensi lebih dari 2 TCF gas-in-place. Bagi Aceh, angka itu bukan sekadar data teknis migas. Itu adalah harapan baru setelah memori panjang Arun: lapangan kerja, industri turunan, energi untuk kawasan ekonomi, dan penerimaan daerah.
Posisi Pemerintah Aceh yang menginginkan pengolahan gas di KEK Arun dan alokasi gas untuk kebutuhan Aceh adalah tuntutan ekonomi-politik yang wajar. Nasri sendiri menyatakan Pemerintah Aceh bukan menolak proyek Andaman atau investor, melainkan meminta skema pengembangan yang memberi nilai tambah lebih langsung bagi daerah.
Nasri Boleh Berlindung di Balik Regulasi?
Nasri juga tidak boleh berlindung di balik regulasi semata. BPMA bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur. Kepala BPMA wajib membangun komunikasi yang sehat dengan Pemerintah Aceh, bukan hanya dengan kementerian. Jika hubungan kelembagaan terus tersumbat, dampaknya bisa langsung terasa pada negosiasi skema pengembangan Blok Andaman yang sangat dinantikan masyarakat Aceh.