BANDA ACEH — Sebanyak 35 WNA dari 11 negara dikenai tindakan deportasi selama semester pertama 2026. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan langkah ini bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan seluruh UPT di Aceh.
Kantor Imigrasi Banda Aceh Catat Deportasi Terbanyak
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjadi UPT dengan jumlah deportasi tertinggi, yakni 15 orang. Disusul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, masing-masing enam orang.
Berikutnya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon mendeportasi lima orang, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak tiga orang.
WNA Pakistan Mendominasi, Disusul Tiongkok
Berdasarkan data kewarganegaraan, WNA asal Pakistan mendominasi dengan 13 orang. Tiongkok menyusul dengan sembilan orang, Malaysia tiga orang, dan Thailand dua orang.
Negara lainnya yang warganya kena deportasi adalah Jerman, Bangladesh, Inggris, Portugal, Afrika Selatan, Siprus, dan Kanada, masing-masing satu orang.
Imigrasi: Pengawasan Diperketat, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Provinsi Aceh sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," kata Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengingatkan seluruh WNA di Aceh agar mematuhi peraturan keimigrasian. Sponsor juga diminta waspada agar WNA yang disponsori tidak menyalahgunakan izin tinggal.
"Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tegasnya.
Sinergi dengan Timpora dan Masyarakat
Kantor Wilayah Imigrasi Aceh memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tujuannya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
"Kami mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi orang asing. Apabila mengetahui ada warga negara asing diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada kantor imigrasi terdekat," kata Tato.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemeriksaan administrasi, pengawasan lapangan, serta tindak lanjut atas informasi dari masyarakat dan instansi terkait.