Pencarian

Syarat Beasiswa MPK Aceh Singkil Dinilai Diskriminatif, Mahasiswa Penerima KIP Kuliah dan Bidikmisi Tak Boleh Daftar

Jumat, 17 Juli 2026 • 11:50:25 WIB
Syarat Beasiswa MPK Aceh Singkil Dinilai Diskriminatif, Mahasiswa Penerima KIP Kuliah dan Bidikmisi Tak Boleh Daftar
Syarat pendaftaran Beasiswa MPK Aceh Singkil melarang mahasiswa penerima KIP Kuliah dan Bidikmisi untuk mendaftar.

Aturan tersebut tercantum dalam informasi pendaftaran beasiswa MPK Aceh Singkil. Calon penerima dinyatakan tidak boleh sedang menerima beasiswa dari program lain, termasuk KIP Kuliah, Bidikmisi, Aceh Carong, beasiswa afirmasi, maupun bentuk bantuan pendidikan lainnya.

Mengapa Mahasiswa Miskin Justru Dihukum?

Surya Padli menjelaskan, mahasiswa yang menerima KIP Kuliah atau Bidikmisi justru merupakan kelompok yang paling membutuhkan dukungan negara untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi. Menurutnya, tidak semua beasiswa pusat menutup seluruh biaya hidup mahasiswa.

“Mahasiswa penerima KIP Kuliah, Bidikmisi, Aceh carong maupun beasiswa afirmasi pada umumnya merupakan kelompok yang memang membutuhkan dukungan negara untuk dapat melanjutkan pendidikan,” ujar Surya dalam pernyataan resminya, Senin lalu.

Beasiswa Daerah Seharusnya Melengkapi, Bukan Menutup Akses

LMND menilai, dalam praktiknya masih banyak mahasiswa yang tetap menghadapi beban biaya hidup, biaya penelitian, transportasi, hingga kebutuhan akademik lainnya meskipun telah menerima beasiswa dari pemerintah pusat. Kebijakan beasiswa daerah, menurut mereka, seharusnya dirancang untuk memperluas akses pendidikan dan menjawab kebutuhan riil di lapangan, bukan justru membatasi kelompok yang secara ekonomi masih rentan.

“Tujuan utama beasiswa daerah adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aceh Singkil. Oleh karena itu, regulasi yang ada harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap mahasiswa penerima program bantuan pendidikan lainnya,” tegas Surya.

MPK Didorong Buka Dialog dengan Mahasiswa

Organisasi mahasiswa itu mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui MPK untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut. LMND juga meminta agar MPK membuka ruang dialog dengan mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan perguruan tinggi.

Tujuannya, mekanisme penyaluran bantuan pendidikan bisa lebih berkeadilan, transparan, dan tepat sasaran. Syarat yang dinilai menghambat pemerataan akses pendidikan ini pun diharapkan segera dikaji ulang agar mahasiswa Aceh Singkil dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan kesempatan mendapatkan pendanaan tambahan yang sangat mereka perlukan.

Bagikan
Sumber: lingkaranistana.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks